Breaking News

Konsumsi Narkoba, TKI Hong Kong Dideportasi


Hong Kong-Setelah melewati pemulangaan paksa (deportasi) oleh pemerintah Hong Kong, Tri Wahyuni (32 tahun) TKI Hong Kong asal Jawa Tengah ini akan melewati momen lebaran di kampung halaman. Tri Wahyuni merupakan salah satu TKI Hong Kong yang tersandung kasus narkoba. Pada Februari tahun lalu, Kepolisian Hong Kong menangkap Tri dengan tuduhan telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca Juga:  Bea Cukai Mataram Menyita 350 Ponsel TKI yang Mudik

Pengadilan di Hongkong, memutus bersalah atas perbuatannya. Dan pada Rabu (21/06) kemarin, akhirnya Tri bisa menghirup udara bebas, kemudian dengaan menggunakan penerbangan CX 719, Tri diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Jawa Tengah melalui Semarang.
Kusnadi, staf Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menyatakan, Tri  telah diterbangkan ke Semarang pada Kamis (22/06) kemarin menggunakan penerbangan GA 234, dengan didampingi oleh seorang petugas dari BNP2TKI untuk diserahkan kepada keluarganya.

Tak banyak hal yang bisa diungkap mengenai kronologi maupun modus keterlibatan serta jaringan Tri sampai dia tertangkap Polisi Hong Kong baik dari petugas Kemenlu maupun dari Tri Wahyuni sendiri. Saat bertemu awak media, tidak sepatah katapun diucapkan Tri saat wartawan menyampaikan pertanyaan.

Sumber:ApaKabarPlus