Tertangkap Basah Jadi Rentenir, Seorang TKI ini Harus Berlebaran Di Balik Jeruji Besi
Malaysia-Seorang TKI asal Jember tertangkap basah oleh personil Kepolisian Diraja Malaysia saat sedang menjalankan praktek peminjaman uang berbunga tanpa ijin alias rentenir gelap. TKI yang diketahui bernama Anis Muslifah (33 tahun) tersebut terjaring bersama 4 orang pelaku lainnya secara terpisah dalam gelaran operasi Vulture pada Kamis (15/06) kemarin.
Super Attendant Mohd Wazir Mohd Yusof , mewakili Kepolisian Distrik Kuantan menyatakan, saat ditangkap, Anis tidak bisa mengelak lagi. Petugas yang menyamar sebagai calon penghutang membekuk Anis di sebuah taman kota Rompin berikut barang bukti 2 unit smartphone, uang tunai sebesar RM. 2.140, 5 kartu ATM, Paspor NKRI atas nama tersangka, serta sebuah buku catatan.
Kepada koresponden Apakabaronline.com, Mohd Wazir saat ini Anis sedang menjalani pemeriksaan dalam tempo waktu 4×24 jam sejak tertangkap.
“Tersangka akan kami jerat dengan Seksyen 5(2) Akta Pemberi Pinjaman Wang Tanpa Lesen 1951, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda maksimal RM. 1 juta atau kedua–duanya.” terang Wazir.
Dalam kesempatan yang sama, kepada Koresponden Apakabaronline.com, Anis mengaku sudah sejak beberapa tahun yang lalu menjalankan bisnis gelap ini. Moment bulan puasa dan menjelang lebaran, bagi Anis merupakan momen panen nasabah. Sebagian besar uang yang dia miliki bisa terserap pemi njam yang hampir seluruhnya sesama PMI dengan bunga yang cukup fantastis untuk keperluan lebaran di kampung halaman. Baik untuk mereka yang mudik, maupun mereka yang hanya berkirim uang saja.
Dalam catataan kepolisian Diraja Malaysia, sebelum tertangkap basah menjalankan praktek rentenir, Anis tercatat pernahh di penjara 6 bulan lantaran kedapatan menjual judi togel.
Sumber:ApaKabarPlus