TKW Rita Divonis Mati di Malaysia, Suami Gugat Cerai
Kepala Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Suratno
mengatakan, setelah Rita Krisdianti terjerat kasus hukum di Malaysia,
Dwi Nugroho, sang suami , mengajukan gugatan cerai kepada Rita.
Informasi itu ia dapat setelah Dwi, beberapa bulan lalu, memberi tahu perihal gugatannya kepada perangkat desa. "Dwi katanya sudah menyampaikan (gugatan) kepada Rita dan diizinkan (cerai). Mereka belum punya anak,’’ ucap Suratno, Selasa, 31 Mei 2016.
Suratno menambahkan, mulai menikah hingga bercerai, Dwi tidak pernah tercatat sebagai warga Gabel. Dwi juga tetap tinggal di rumah orang tuanya di Desa Menang, Kecamatan Kauman. "Data Dwi tidak ada di kantor desa kami,’’ ujar Suratno.
Rita, yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, di mata tetangganya dikenal pendiam dan jarang ke luar rumah. Beberapa tetangganya tidak percaya terhadap kasus narkotik yang membelit tenaga kerja wanita berusia 27 tahun itu.
Informasi itu ia dapat setelah Dwi, beberapa bulan lalu, memberi tahu perihal gugatannya kepada perangkat desa. "Dwi katanya sudah menyampaikan (gugatan) kepada Rita dan diizinkan (cerai). Mereka belum punya anak,’’ ucap Suratno, Selasa, 31 Mei 2016.
Suratno menambahkan, mulai menikah hingga bercerai, Dwi tidak pernah tercatat sebagai warga Gabel. Dwi juga tetap tinggal di rumah orang tuanya di Desa Menang, Kecamatan Kauman. "Data Dwi tidak ada di kantor desa kami,’’ ujar Suratno.
Rita, yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, di mata tetangganya dikenal pendiam dan jarang ke luar rumah. Beberapa tetangganya tidak percaya terhadap kasus narkotik yang membelit tenaga kerja wanita berusia 27 tahun itu.
Rita divonis mati karena dianggap terbukti membawa tas
berisi 4 kilogram sabu-sabu saat transit di bandara Malaysia pada 2013.
"Sepertinya tidak mungkin,’’ kata Narsih, tetangga Rita di Gabel. Narsih mengenal Rita sejak kecil. Saat masih sekolah, anak kedua dari
pasangan almarhum Mujiono-Poniyati ini tidak banyak ulah. Beberapa bulan
sebelum berangkat ke luar negeri, Rita menikah dengan Dwi. "Menurut
informasi dari keluarga suaminya, sebenarnya Rita dilarang pergi,’’ ucap
Narsih kepada Tempo.
Meski demikian, Rita tetap memilih mengadu nasib ke luar negeri melalui PT Putra Indo Sejahtera Madiun, Januari 2016. Negara tujuannya adalah Hong Kong. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Karena tidak cocok dengan majikannya, Rita hanya bekerja 3 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pihak agensi akhirnya mengirim Rita ke Makau untuk menunggu mendapat majikan baru. Karena tak kunjung mendapatkan bos, Rita bermaksud pulang kampung. Saat itu, dia ditawari tenaga kerja wanita lain asal Indonesia untuk menjalankan usaha menjual baju dan kain. Tanpa pikir panjang, Rita menerima tawaran tersebut.
Ia disuruh mengubah perjalanannya dari Makau ke New Delhi, India. Di sana, seseorang memberikan koper yang dikatakannya berisi pakaian. Rita disuruh membawa tas yang sebenarnya berisi empat kilogram sabu-sabu ke bandara Malaysia dan seseorang akan mengambilnya. Di tempat ini, Rita ditangkap dan harus berurusan dengan penegak hukum di Negeri Jiran.
Sumber: Tempo