Breaking News

Palu Hakim Diketuk, TKI Pencuri Tas Majikan Dibui 1 Tahun

 
Singapura-Namih Nurlaela (40) PMI asal Jawa Barat Yang mencuri tas dan barang berharga lainnya milik Addy Lee majikannya akhirnya mendapat kepastian hukum pada Jumat (21/07) kemarin. Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan, pemberkasan, kemudian penuntutan,  hakim di pengadilan Singapura mengganjar Namih dengan hukuman kurungan selama 1 tahun pennjara dipotong masa tahanan.


Informasi yang didapat koresponden Apakabaronline.com di Singapura menyatakan, semula, jaksa penuntut umum, Ho Lian Ye, menuntut Namih dengan penjara 3 tahun dengan tuduhan empat pencurian. Namun, dengan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya hakim memutuskan pidana kurungan satu tahun penjara.

Didepan pengadilan, Namih mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran dikejar biaya perawatan ibunya di kampung halaman yang sedang sakit. Beberapa barang hasil curian yang seluruhnya senilai lebih dari SGD 40.000 hanya bisa kembali senilai SGD 28.000 saja lantaran, sebagian barang yang sudah dikirim ke kampung halamannya sudah terjual.
Beberapa barang yang telah dikirim ke kampung halaman, oleh Namih dikembalikan. Namih meminta putrinya untuk mengirimkan kembali seluruh barang-barang yang masih ada ke Singapura.
Namih Nurlaela, janda dengan dua anak ini menyatakan pengakuannya atas perbuatan yang dituduhkan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas peristiwa ini, Namih harus menanggung resiko tidak bisa bekerja lagi. Bahkan, sampai dengan dia keluar daari penjara nanti, Namih akan mendapat blacklist sampai beberapa tahun ke depan untuk mencari pekerjaan di Singapura. 

Sumber:ApaKabarPlus