TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati
Tenaga Kerja Wanita berinisial K yang diduga telah membunuh majikannya di Singapura berhasil ditangkap di Jambi, Selasa (27/6). K terancam pidana maksimal yakni hukuman mati.
"Bisa 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Menurut Setyo, K bisa dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab K diduga sudah mempersiapkan rencana pembunuhan sebelumnya.
Baca Juga: TKI Pembunuh Sepasang Lansia Warga Singapura Diringkus di Jambi
"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke (pasal) perencanaan karena dia sudah mulai merencanakan membeli tali, membeli lakban itu sudah ada rencana," jelasnya.
K saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung. Polisi memperoleh barang bukti antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang.
Sumber:Detik.com