Mantan TKW Taiwan,Di Tangkap Polisi Karena Sering Membuat Status Perpecahan Di Facebook
Sri Rahayu (32), Wanita kelahiran Tulang Bawang Udik, Lampung yang pernah bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) di Taiwan itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui akun Facebook (FB)nya.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melalui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China,"
kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran,
Dikutip dari Detiknews,Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat.
Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
"Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dann kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.
Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka.
Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakam netizen pengujar kebencian di media sosial.
Sri membuat pengantar foto tersebut, HALLO APA KHABAR ….BAGAIMANA PERASAAN PENDUKUNG JOKOWI ..BUKAN FITNAH BUKAN REKAYASA BUKAN PROVOKATOR TAPI INILAH ADANYA ..JOKOWI SUCCES TIPU DAYA PENDUKUNG NYA …….
"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed," ujar Fadil.
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," terang Fadil.
Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau berita bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.
"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil.