Wajib Tahu,Sekarang Mendaftar PRT Tidak Lagi Melalui Agency,Mulai 2018
Hore,itulah alunan para TKI yang akan menjadi TKi ataupun yang lama.
kini pihak pemerintah menghibau kepada calon TKI,penyaluran TKI khusunya untuk buruh ibu rumah tangga tidak lagi melalui agency.imbuhnya untuk di tahun 2018
sepertinya sudah bulat akan diberlakukan. Pemberlakuan ini bukan tanpa alasan.
Disamping seringkali pihak majikan dirugikan dengan iming – iming kualitas SDM bagus,
namun pada kenyataannya setelah pekerja datang kerumah,keberadaan agen juga dituding sebagai
komponen yang membuat biaya mendatangkan PRT menjadi mahal dan malah merugikan.
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak, dalam pidato pembacaan Anggaran Pembangunan tahun 2018 mengumumkan,
rakyat Malaysia yang akan mengambil pekerja rumah tangga asing, akan dipermudah dalam mengajukan permohonan visanya.
Hal ini menurutnya akan menurunkan biaya pengadaan tenaga pekerja rumah tangga asing hingga 60%.
Selama ini, biaya yang harus dibayar majikan di Malaysia yang mengambil PRT melalui agen sebesar RM. 18.000 hingga RM 20.000 atau setara dengan
RP. 59,4 juta hingga Rp. 66 juta. Dengan peniadaan peran agen, majikan akan diperkirakan mengeluarkan biaya maksimal RM. 10.000 atau setara
dengan Rp. 33 juta saja,ujar perdana menteri.
Nilai tersebut merupakan asumsi nilai tertinggi yang harus dibayar, jika majikan mengambil PRT dari negara yang terjauh dari Malaysia seperti Filipina,
yang perinciannya meliputi biaya perjalanan dari negara asal ke Malaysia, biaya permohonan visa dan biaya medikal. Peraturan ini sebentar lagi akan segera di berlakukan menurut undang-undang.
PRT Asing yang diperbolehkan bekerja di Malaysia hanya yang berasal dari negara Indonesia, Thailand, Filipina, Kemboja, India, Laos,
Nepal, Sri Lanka dan Vietnam.berikut ujarnya.