Aniyaya PRTnya,Seorang Majikan India Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp.75 Juta,Bagimana Menurut Anda
Terjadi lagi seorang Majikan Rela Memperdaya dan tidak membayar Gaji Pelayannya.
Seorang majikan India bernama Rajakumari (56) dihadapkan di persidangan State Court
Singapura Senin (20/11) kemarin atas tuduhan penganiayaan terhadap domestic worker yang berinisial SJ (35 tahun).
Dilansir dari apakabarnews, persidangan kali ini merupakan persidangan dalam rangka tuntutan banding
lantaran sebelum nya, terdakwa hanya diganjar dengan hukuman percobaan selama 4 bulan penjara.
Pengacara yang mendamppingi korban menyatakan kepada hakim, telah terjadi tindakan penganiayaan dalam jangka panjang
dan terus menerus yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Diketahui, korban bekerja pada terdakwa sejak Januari
2012 hingga 5 Maret tahun ini 2017 saat puncak penganiyayaan terus terjadi.
Dipaparkan di persidangan, korban mengalami luka bakar akibat serangan yang dilakukan oleh terdakwa saat menurut
terdakwa korban salah dalam menyetrika bajunya,karena kesalahan sepele Pelayannya di setrika oleh majikannya dengan rasa tega terhadap si korban
Disamping hal tersebut, berkali-kali korban mengalami luka pukulan tangan kosong dan pukulan dengan menggunakan
peralatan rumah tangga seperti sapu maupun alat memasak lainnya. Hal tersebut terlihat dari bekas luka-luka yang banyak ditemukan di tubuh korban.
Disamping serangan fisik, terdakwa juga telah terbukti berkali-kali melakukan serangan verbal, pelecehan verbal
yang mengakibatkan guncangan psikologis pada korban saat ini
Atas paparan data tersebut, Jaksa penuntut, mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 75 juta,serta wajib membayar Gaji yang belom di bayarkan kepada Pelayannya.Tutur Hakim,