Bawa Uang Tunai Berlebihan,2 WNI Di Tahan Saat Akan Pulang Ke Indonesia
2 orang WNI yang sudah bekerja menjadi TKI yang akan pulang ke Indonesia terpaksa harus berurusan dengan
petugas bea dan cukai bandara Taoyuan Taiwan pada Selasa (14/11) siang kemarin. Pasalnya,
kedua WNI tersebut ketahuan membawa uang cash dalam jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Dikutip dari Orientalnews Petugas Bea dan CUkai bandara Touyuan menemukan kedua WNI tersebut
masing-masing membawa uang cash 450.000 Yuan atau setara dengan RP. 916 juta dan satunya lagi
kedapatan membawa uang cash sebanyak 400.000 Yuan atau setara dengan Rp. 814 juta.
Uang sebanyak itu oleh keduanya dibawa tanpa melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan
penerbangan kepada petugas bea dan cukai di Taiwan.
Atas insiden ini, rencana penerbangan kedua WNI tersebut menjadi tertunda. Keduanya saat ini harus
berhadapan dengan pemeriksaan Polisi untuk membuktikan asal usul uang sebanyak itu. Jika terbukti
uang tersebut merupakan uang haram, maka keduanya akan berhadapan dengan sangsi hukum yang berlaku.
Namun jika keduanya bisa membuktikan uang sebanyak itu merupakan uang yang bersih dan didapat secara legal,
keduanya dipersilahkan untuk mengirimkan uang tersebut, dan hanya diperbolehkan membawa dalam bentuk tunai
maksimal 100 ribu Yuan atau setara dengan Rp.200-an juta rupiah.tuturnya
Dan sekali lagi menghimbau,jika kalian akan membawa mata uang asing dalam bentuk Tunai dan usahakan melapor sebelumnya.tuturnya