Breaking News

Cara Perpanjang Paspor di KBRI Singapura / Renew




Perpanjanglah passport kalian sekitar 7-9 bulan sebelum passpor kalian masa berlakunya habis.
Perpanjang passpor di KBRI Singapura, mari kita simak yukk....





Persyaratan:
  • Untuk WNI Umum yang menetap di Singapura
  • Untuk WNI PLRT yang bekerja di Singapura
  • Untuk WNI Pelaut yang bekerja di Singapura
  • Untuk WNI yang baru lahir di Singapura
  • Untuk WNI yang menetap di Singapura yang kehilangan paspor karena bencana alam / kelalaian
  • Untuk WNI yang tidak menetap di Singapura yang kehilangan paspor
Waktu:
  • Proses pembuatan paspor adalah 3 hari kerja (Pengambilan 2 hari setelah pengajuan disetujui)
  • Pengajuan permohonan dari 09.00 - 12.00 (Senin - Jumat kecuali hari libur)
  • Pengambilan paspor hanya dari pukul 15.00 - 17.00 (Senin - Jumat kecuali hari libur)
Loket Pengajuan: Loket 1 (satu), Loket 2 (dua), dan Loket 3 (tiga)
Biaya:
  • Untuk paspor 48 halaman sebesar S$ 38.00.
  • Untuk paspor 48 halaman yang rusak sebesar S$ 38.00.
  • Untuk paspor 48 halaman yang hilang sebesar S$ 70.00.
  • Pembayaran hanya dengan uang tunai.
Persyaratan Untuk WNI Umum yang menetap di Singapura:

WNI umum yang ingin mengganti paspor harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan (PERDIM:11 - formulir warna putih) yang telah diisi lengkap. Formulir dapat di-download di sini.
  • Paspor lama dan fotokopi paspor lama halaman data diri dan halaman terakhir
  • ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  • Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia)
  • Fotokopi sertifikat pernikahan – personal / orang tua (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
  • Bagi pramugara/pramugari, harus menyertakan surat dari perusahaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ingin memperpanjang paspor.

Persyaratan Untuk WNI PLRT yang bekerja di Singapura:

Untuk PLRT yang ingin memperpanjang paspor harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan (PERDIM:11 - formulir warna putih) yang telah diisi lengkap. Formulir dapat di-download di sini.
  • Paspor lama dan fotokopi paspor lama halaman data diri dan halaman terakhir
  • Work permit dan fotokopinya
  • Fotokopi IC majikan
Untuk pengambilan paspor PLRT dibutuhkan dokumen kontrak kerja yang akan diberikan setelah wawancara di Fungsi Konsuler KBRI Singapura lantai 2. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik di sini.

Pengambilan paspor PLRT hanya dapat dilakukan pada pukul 15.00 - 17.00 oleh:
  • PLRT yang bersangkutan atau
  • Majikan atau
  • Suami/Istri majikan atau anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama dengan alamat di IC Majikan.


Persyaratan Untuk WNI Pelaut yang bekerja di Singapura:



Untuk WNI Pelaut yang ingin memperpanjang paspor harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan (PERDIM:11 - formulir warna putih) yang telah diisi lengkap. Formulir dapat di-download di sini.
  • Paspor lama dan fotokopi paspor lama halaman data diri dan halaman terakhir
  • Surat endorsement dari perusahaan (asli dan fotokopi)
  • Surat kontrak kerja yang telah disahkan oleh Fungsi Perhubungan KBRI Singapura (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Buku Pelaut (halaman 4,6, dan 7)


Persyaratan Untuk WNI yang baru lahir di Singapura:


Untuk WNI yang baru lahir di Singapura (bayi) yang ingin dibuatkan paspor RI, maka orang tua yang bersangkutan harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan (PERDIM:11 - formulir warna putih) yang telah diisi lengkap. Formulir dapat di-download di sini.
  • ID Card Singapura milik orang tua (salah satu) dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  • Surat Akte Kelahiran yang sudah disahkan dari Fungsi Konsuler KBRI Singapura
  • Surat Kelahiran dari Registrar Singapore
  • Paspor dan Akte Nikah Orang Tua
  • Hanya diberikan jika salah satu dari orang tua adalah WNI penduduk Singapura, jika tidak maka yang bersangkutan akan diberikan SPLP.
Persyaratan Untuk WNI yang menetap di Singapura yang kehilangan paspor karena bencana alam / kelalaian:




Untuk WNI yang menetap di Singapura yang kehilangan paspornya, maka yang bersangkutan harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan (PERDIM:11 - formulir warna putih) yang telah diisi lengkap. Formulir dapat di-download di sini.
  • ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
  • Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia)
  • Fotokopi sertifikat pernikahan – personal / orang tua (bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)
  • Surat keterangan hilang paspor dari polisi Singapura
  • Surat keterangan hilang (special pass) dari ICA Singapura (Jika ID Card Singapura hilang)
NOTE: ID card meliputi Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident.



Persyaratan untuk WNI bukan penduduk Singapura yang kehilangan paspor:


Untuk WNI Bukan Penduduk Singapura (turis / yang tidak menetap di Singapura)  yang kehilangan paspornya, maka yang bersangkutan harus datang langsung ke Bagian Imigrasi KBRI Singapura untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Persyaratan pembuatan SPLP dapat dilihat di sini.