Breaking News

Lagi, Dua Korban Sindikat Linda Mengadu Ke POLDA Jatim


Didampingi Migrant Institute, Yulaikah melaporkan deritanya ke Polda Jatim 
 
Setelah Anisa Dwi Lestari, yang blak-blakan menuturkan deritanya setelah dia ditipu oleh sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal jaringan Linda, agen Dinasty Hong Kong serta agen Starriver Makau pada Februari lalu, kini menyusul dua lagi korban sindikat yang sama mengadukan masalahnya ke Markas Polda Jawa Timur. Didampingi tim dari Crisis Centre Migrant Institute Surabaya, kedua korban adalah : Yulaikah asal Blitar dan Eni Sulastri asal Banyuwangi diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, yang kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
 Dalam laporannya tersebut, mereka mengaku telah menjadi korban yang dikirim bekerja ke Makau oleh jaringan Linda dengan prosedur ilegal dan tanpa jaminan perlindungan, hukum maupun asuransi. Kepada Apakabar Plus, Eni Sulastri menuturkan, ia dikirim bekerja ke Makau tanpa melalui proses medical check up. Begitu sampai di Makau, Eni – yang ternyata menderita gangguan paru-paru – berkali- kali di-terminate dari tempatnya bekerja, kemudian dikembalikan ke agen Starriver untuk menunggu pekerjaan baru.
 Tidak pernah ada upaya pengobatan yang diberikan. Tidak ada pula jaminan perlindungan kesehatan yang ia miliki. Yang dialami Yulaikah pun sama. Ibarat pepatah jauh panggang dari api, antara yang dijanjikan dengan yang ia rasakan selama di Makau ternyata jauh berbeda. Berbagai kejanggalan, terutama yang terkait dengan perjanjian kerja, membuatnya kian menyadari telah menjadi korban. Kedua korban berhasil melarikan diri, kemudian meminta perlindungan shelter KJRI, setelah dimediasi oleh seorang aktivis pekerja migran Indonesia (PMI) Makau, Widia Cahyani.
Setelah shelter KJRI Makau melakukan berbagai upaya, sehingga kedua korban kembali bisa memegang dokumen penting yang sebelumnya ditahan oleh agen dan majikan, akhirnya keduanya diterbangkan pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
Menurut Rini Karistijati, jaringan Linda bisa dijerat pasal 1 Undang-Undang TPPO tahun 2007 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 600 juta.

Sumber: ApakabarPlus HK