Lagi, Dua Korban Sindikat Linda Mengadu Ke POLDA Jatim
Setelah Anisa Dwi Lestari, yang blak-blakan menuturkan deritanya setelah dia
ditipu oleh sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal jaringan Linda,
agen Dinasty Hong Kong serta agen Starriver Makau pada Februari lalu,
kini menyusul dua lagi korban sindikat yang sama mengadukan masalahnya
ke Markas Polda Jawa Timur. Didampingi tim dari Crisis Centre Migrant
Institute Surabaya, kedua korban adalah : Yulaikah asal Blitar dan Eni Sulastri
asal Banyuwangi diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda
Jatim, yang kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam laporannya tersebut, mereka mengaku telah menjadi korban yang dikirim
bekerja ke Makau oleh jaringan Linda dengan prosedur ilegal dan tanpa
jaminan perlindungan, hukum maupun asuransi. Kepada Apakabar Plus, Eni
Sulastri menuturkan, ia dikirim bekerja ke Makau tanpa melalui proses
medical check up. Begitu sampai di Makau, Eni – yang ternyata menderita
gangguan paru-paru – berkali- kali di-terminate dari tempatnya bekerja,
kemudian dikembalikan ke agen Starriver untuk menunggu pekerjaan baru.
Tidak pernah ada upaya pengobatan yang diberikan. Tidak ada pula
jaminan perlindungan kesehatan yang ia miliki. Yang dialami Yulaikah pun
sama. Ibarat pepatah jauh panggang dari api, antara yang dijanjikan
dengan yang ia rasakan selama di Makau ternyata jauh berbeda. Berbagai
kejanggalan, terutama yang terkait dengan perjanjian kerja, membuatnya
kian menyadari telah menjadi korban. Kedua korban berhasil melarikan
diri, kemudian meminta perlindungan shelter KJRI, setelah dimediasi oleh
seorang aktivis pekerja migran Indonesia (PMI) Makau, Widia Cahyani.
Setelah shelter KJRI Makau melakukan berbagai upaya, sehingga kedua korban kembali bisa memegang dokumen penting yang sebelumnya ditahan oleh agen dan majikan, akhirnya keduanya diterbangkan pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
Menurut Rini Karistijati, jaringan Linda bisa dijerat pasal 1 Undang-Undang TPPO tahun 2007 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 600 juta.
Sumber: ApakabarPlus HK
Setelah shelter KJRI Makau melakukan berbagai upaya, sehingga kedua korban kembali bisa memegang dokumen penting yang sebelumnya ditahan oleh agen dan majikan, akhirnya keduanya diterbangkan pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
Menurut Rini Karistijati, jaringan Linda bisa dijerat pasal 1 Undang-Undang TPPO tahun 2007 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 600 juta.
Sumber: ApakabarPlus HK