Breaking News

Betulkan Paspor, Jangan Datang ke Hong Kong Lagi


Konsul Kuncoro dan Konsul Andry 
 
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menyarankan agar Buruh Migran  Indonesia (BMI) yang sudah membetulkan data di paspornya untuk tidak kembali ke Hong Kong lagi. Saran dari Konsul Imigrasi Andry Indrady dan Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro itu disampaikan agar PMI terhindar dari pemidanaan di Hong Kong. “Kami merekomendasikan yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Hong Kong, karena kita secara formal belum ada persetujuan tertulis dari Pemerintah Hong Kong untuk melakukan amnesti atau pengampunan terhadap orang-orang yang memiliki data ganda,” kata Konsul Indrady, Selasa (17/5).
Konsul Kuncoro mengungkapkan, setidaknya 3 orang PMI yang diproses hukum di Hong Kong karena saat masuk kedapatan memiliki data ganda, setelah membetulkan data paspor di Indonesia. “Begitu mereka masuk Hong Kong, langsung diproses Imigrasi sini, diinterogasi. Kemudian diberikan jadwal sidangnya,” ujarnya.


Dalam kasus serupa ini, kata Kuncoro, hukumannya rata-rata 8 bulan penjara. Setelah itu disuruh pulang ke negara asal dan di-blacklisted Pemeirntah Hong Kong.
“Jadi, kalau mengubah data paspor, jangan kembali ke Hong Kong lagi. Tak ada pilihan lain. Risiko masuk penjara ada,” ujar Kuncoro.

Beri Pendampingan dan Bantuan
KJRI Hong Kong mengklaim telah memberikan pendampingan dan bantuan kepada PMI yang berkasus setelah membetulkan data paspor mereka. Yakni, lewat pemberian surat keterangan dari fungsi Imigrasi, pendmapingan saat sidang, pemberian konsultasi hukum, hingga pembayaran uang jaminan agar tidak dipenjara saat menjalani persidangan.
“Fee (biaya) duty lawyer juga kami yang bayarkan. Kami juga sudah menyediakan advisor (penasihat hukum) untuk bisa memberikan masukan kepada kami dan yang sedang berperkara,” kata Konsul Kuncoro.
Ia menampik tudingan Negara lepas tangan dan tidak bertangung jawab dalam kasus yang berdampak dari pembetulan data paspor. “Kami tidak pernah lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Konsul Andry menegaskan, pejabat dan petugas Imigrasi KJRI tidak berani meloloskan pembaruan paspor yang menggunakan data palsu. Meskipun, data palsu itu telah digunakan selama ini oleh PMI.
“Kalau kami meluluskan data yang salah, kami juga bisa dikenakan pidana, karena kami membenarkan data yang palsu. Menurut hukum Hong Kong juga, bukan hanya dipidana hukum Indonesia. Itu tercantum dalam Pasal 42 Immigration Ordinance Hong Kong,” kata Andry.
Ia menjelaskan, mengapa ada pemidanaan yang dilakukan Pemerintah Hong Kong terhadap PMI yang mengoreksi data paspornya. Padahal, bisa saja itu bukan sepenuhnya salah pemegang paspor. “Itu adalah hasil dari sekian panjang waktu yang dia tidak pakai untuk melakukan koreksi. Itu yang dianggap Hong Kong ada tanggung jawab pribadi pemegang paspor.
“Yang harus dibenahi, jangan sampai ada anggapan, apapun yang dilakukan warga negara harus dilindungi dan harus dianggap benar. Itu persepsi yang keliru,” ujarnya. [Razak]

#Dari Tabloid Apakabar Plus #Cetak