Breaking News

Puluhan TKW yang Berjualan di Jembatan Mongkok Terkena Razia Polisi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjacfhCJpqMfjiwC90R5KjMRuA4SaseyamWryrd32iOUurnpGHZ1dVWtdMmZi4p4UF133IrIQdg072gD90C8ccse8CxBT-Hg4hMNpMNy3-X6Y7-FXMTkLIEY3raejec4uODVocgY7Fakg0/s1600/13254076_964071403641743_1280445184579375620_n.jpg 

Hari ini 28 Mei 2016 puluhan TKW yang berjualan di Mongkok terkena razia polisi.
Setelah sebelumnnya mendapatkan selembaran dan papan peringatan atau larangan bisnis bagi TKW, kini polisi Hongkong mulai menindak pelanggar-pelanggar tersebut.

Ini di karenakan TKW yang bekerja di Hong Kong hanya di perbolehkan bekerja pada majikan yang tertera di kontrak kerja dan tidak boleh melakukan aktivitas bisnis lainnya.

Tidak tangung-tangung ancaman hal ini berupa denda sebesar $HK 50.000 dan kurungan 2 tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 41 Peraturan Keimigrasian (cap.115) dan para seluruh pelanggar ijin tinggal akan di kenai denda dan hukuman tersebut.

Dalam razia kali ini polisi mengamankan banyak barang dagangan dan banyak para penjual yang melarikan diri karna takut di bawa ke kantor polisi.

Pihak polisi sendiri masih memberi kebebasan untuk mereka yang berhenti sendiri tanpa paksaan dan tanpa berurusan dengan hukum, namun jika membandel polisi tidak akan memberi lagi kesempatan terhadap mereka dan akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku.

Ditemui terpisah Konjen KJRI Hong Kong pak Chalief Akbar mengingatkan agar para BMI mengikuti aturan yang berlaku di Hong Kong karena sebelumnya pihak KJRI sudah mendapatkan surat teguran dari departemen Leisure and Cultural Service mengenai banyaknya para BMI yang berjualan di Viktoria park yang sebagaimana dilansir dari Surat Kabar :Suara Hong Kong.
Selalu patuhi peraturan di Hong Kong dan jaga kebersihan lapangan Viktoria Park, kata Konjen.

Sumber: Kabar BMI