Breaking News

Komplotan Penipu Scammer Nigeria di FB "Tentara Amerika" Ditangkap Polisi

2016-06/niger.jpg 


Scammer tidak hanya dari dalam negri saja yang komplotan polisi gadungan yang sering menipu TKW tapi scammer juga ada yang dari luar negri, mereka menggunakan foto curian/foto palsu yang di curi dari internet, maka kita harus berhati-hati mengenal orang lewat internet.
Tiga komplotan penipu asal Nigeria ditangkap karena menipu Nunung Pangarti, seorang PNS. Korban kehilangan duit hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga penipu kini ditahan di tahanan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka diciduk berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/2252/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada Tanggal 10 Mei 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/5/2016), mengatakan, korban dan pelaku berkenalan di Facebook. Pelaku mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang tengah bertugas di Afghanistan. "Pelaku berpura-pura hendak menikahi korban dan akan mengirimkan US$1,5 juta," kata Awi.

2016-06/usa-army-scammer.jpg 

Awi menjelaskan, penipuan berawal ketika ARC berkenalan dengan korban pada Agustus 2015. Kepada korban, pelaku mengiming-imingi akan dikirimkan sejumlah uang untuk investasi dan sumbangan ke panti asuhan. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan memberikan biaya menetap di Indonesia, biaya menikah dengan korban dan untuk masa depan berdua setelah menikah.
 Pada 19 April 2016, korban menerima telepon dari tersangka NM, yang mengaku sebagai petugas kargo Bandara Ngurah Rai Bali. NM meminta uang untuk biaya administrasi agar boks yang berisi uang bisa keluar dari bea cukai dengan dalih untuk biaya asuransi antiteroris dan money laundering.

"Korban pun percaya dan telah mengirimkan uang ke rekening yang disiapkan oleh tersangka RN dengan total Rp650 juta," kata Awi.

Awi menuturkan, tersangka ARC, merupakan lelaki, warga  Nigeria. ARC berperan membuat akun Facebook dengan nama samaran 'Eldho Markose'. Selain ARC, tersangka lain, yakni dua wanita berinisial NM ,20, dan RN, 43. Keduanya merupakan warga Indonesia.

"Para pelaku membagi uang hasil kejahatan. ARC mendapat uang 70 persen, NM 20 persen, dan RN 10 Persen," kata Awi


 Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)
Sumber: Metronews/ " Late News  "