KDEI Taiwan Adakan Nikah Massal untuk WNI, ini Persyaratannya

Dalam surat edaran resmi dari KDEI ( Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia )
Taipei-Taiwan menyebutkan, bahwa KDEI akan kembali mengadakan Pernikahan Massal,
tepatnya pada 30 Oktober 2016 mendatang.
Acara Pernikahan Massal disebutkan sebagai salah satu peningkatan pelayanan kepada Buruh Migran ataupun WNI di Taiwan.
Acara Pernikahan Massal disebutkan sebagai salah satu peningkatan pelayanan kepada Buruh Migran ataupun WNI di Taiwan.
Pernikahan massal yang akan diadakan oleh KDEI adalah hasil kerjasama dengan kementerian Agama sehingga pasangan mempelai langsung mendapat surat nikah sebagaimana pernikahan di Indonesia.
Baca juga:
- Pejalan Kaki di Taiwan Menemukan Uang Curian ATM Sebesar NT$ 4,5412 di Semak-sem
- Heni Sri Sundani, dari TKW Hong Kong hingga Jadi Perempuan Berpengaruh di Asia
Adapun persyaratan dalam Pernikahan Massal yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 30 Oktober 2016 nanti adalah sebagai berikut:
![]() |
Foto:Surat edaran dari KDEI Taiwan 2016 |
- Fotocopy paspor atau ARC,
- Fotocopy KTP,
- Kartu Keluarga (KK) ,
- Asli dan Fotocopy Surat Pengantar Lurah atau Kepala Desa, berupa formulir N1, N2 dan N4 serta surat persetujuan mempelai berupa surat N3. (Form dapat diperoleh dari KDEI)Asli dan fotokopi surat pengantar nikah di luar negeri oleh kepala KUA setempat (sesuai alamat tertera pada KTP),
- Asli dan Fotocopy surat wakil wali (Taukil Bil Kitabah) , jika wali tidak dapat hadir dalam pelaksanaan akad nikah.
Alamat KDEI Taiwan :
6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC