Pemalsu Dokumen TKI Tertangkap
Polres
kota Bekasi telah menangkap seorang pelaku pemalsuan persyaratan
Pemberangkatan bagi TKI. Dokumen palsu itu
diperjual belikan oleh pelaku dengan harga ratusan ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman mengatakan, tersangka bernama Agus Purnomo (40) ditangkap di Jl Kramat No 80 Kelurahan Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat (22/7) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman mengatakan, tersangka bernama Agus Purnomo (40) ditangkap di Jl Kramat No 80 Kelurahan Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat (22/7) dini hari lalu.
"Pelaku
diduga melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan orang
sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007 dan atau UU RI No 39 tahun 2004
tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau
pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP," terang Kompol Rajiman dalam keterangannya, Minggu (24/7/2016).
Kompol Rajiman mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Warga mencurigai kediaman pelaku yang kerap didatangi tamu perempuan pada malam hari.
"Kecurigaannya karena rumah pelaku sering didatangi tamu perempuan pada malam hari dengan jumlah lebih dari satu orang. Dari laporan warga itu kemudian kita lakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan adanga dugaan pemalsuan surat dilakukan tersangka," papar Kompol Rajiman.
Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu.
"Tersangka memalsukan surat-surat yang menjadi perlengkapan persyaratan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri," imbuh Kompol Rajiman.
Diungkapkan, tersangka menerima pesanan pembuatan dokumen dari sponsor TKI ilegal. Adapun, tersangka menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, Akta Kenal Lahir, kartu medical check up sesuai identitas diri dari pemesan.
"Dari setiap pembuatan, pelaku mendapat hasil Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 6 bulan," imbuh Kompol Rajiman.
Kompol Rajiman mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Warga mencurigai kediaman pelaku yang kerap didatangi tamu perempuan pada malam hari.
"Kecurigaannya karena rumah pelaku sering didatangi tamu perempuan pada malam hari dengan jumlah lebih dari satu orang. Dari laporan warga itu kemudian kita lakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan adanga dugaan pemalsuan surat dilakukan tersangka," papar Kompol Rajiman.
Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu.
"Tersangka memalsukan surat-surat yang menjadi perlengkapan persyaratan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri," imbuh Kompol Rajiman.
Diungkapkan, tersangka menerima pesanan pembuatan dokumen dari sponsor TKI ilegal. Adapun, tersangka menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, Akta Kenal Lahir, kartu medical check up sesuai identitas diri dari pemesan.
"Dari setiap pembuatan, pelaku mendapat hasil Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 6 bulan," imbuh Kompol Rajiman.
Tersangka
mengaku telah memberangkatkan TKW ilegal dengan identitas ilegal
sebanyak 15 TKW dengan dokumen palsu tersebut. "Dan pada waktu dilakukan
penggeledahan di rumah pelaku didapatkan 3 orang wanita yang memesan
kartu dan surat perlengkapan persyaratan TKW," pungkas Kompol Rajiman.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi seperti 20 stemoek pejabar Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko KK, 17 lembar KK yang sudah jadi berikut KTP, 127 lembar akte kelahiran yang belum terisi identitas, printer, CPU dan laptop.
sumber : dnaberita
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi seperti 20 stemoek pejabar Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko KK, 17 lembar KK yang sudah jadi berikut KTP, 127 lembar akte kelahiran yang belum terisi identitas, printer, CPU dan laptop.
sumber : dnaberita