TKW Singapura di Hukum Penjara 2 tahun karena menghajar Nenek berusia 93 tahun yang dirawatnya

Sulikah TKI asal Singapura ini dijatuhi Hukuman penjara selama 2 tahun oleh pengadilan di
Singapura setelah ia mengakui 10 dari 29 tuduhan yang dilayangkan
kepadanya atas tindakan kekerasan yang ia lakukan kepada Majikannya
,yaitu Nyonya Ng Yian Yeo ( 93 ) yang bertempat tinggal di Flat Daerah
Ang Mo Kio, Avenue 8 dari 17 Januari sampai 10 February 2016.
Nyonya
Ng hidupnya di Kursi Roda ,karena dia sudah tidak mampu lagi berjalan
Normal dikarenakan menderita penyakit Alzheimer dan demensia," Kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo , ia juga menambahkan bahwa Nyonya Ng benar-benar bergantung pada Sulikah untuk semua kebutuhan sehari-hari.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo mengatakan, dua anak perempuan Nyonya Ng mengunjungi nya pada 10 Februari 2016 dirumahnya ketika mereka menemukan luka memar di mata kirinya dan tangan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo mengatakan, dua anak perempuan Nyonya Ng mengunjungi nya pada 10 Februari 2016 dirumahnya ketika mereka menemukan luka memar di mata kirinya dan tangan.
Kemudian mereka meninjau rekaman dari CCTV yang dipasang di Rumah ibu mereka ( Nyonya Ng ) tersebut.
Kronologi Kejadian :
Pada satu kesempatan pada 17 Januari tahun ini, setelah ia mengganti popok nyonya Ng, Sulikah meraih korban dengan rambut dan menarik tubuhnya ke posisi duduk", DPP Kong mengatakan kepada pengadilan.
Kronologi Kejadian :
Pada satu kesempatan pada 17 Januari tahun ini, setelah ia mengganti popok nyonya Ng, Sulikah meraih korban dengan rambut dan menarik tubuhnya ke posisi duduk", DPP Kong mengatakan kepada pengadilan.
Kemudian, Sulikah memukul kepala korban beberapa kali" sebelum mengangkat Nyonya Ng dari tempat tidur dan menjatuhkan dengan kasar ke kursi, kata DPP.
Sebanyak 29 kasus kekerasan selama 24 hari ditangkap di CCTV, DPP Kong mengatakan, dan Hakim Distrik Jasvender Kaur melihat beberapa rekaman dalam sidang tertutup pada hari Rabu.
Sebanyak 29 kasus kekerasan selama 24 hari ditangkap di CCTV, DPP Kong mengatakan, dan Hakim Distrik Jasvender Kaur melihat beberapa rekaman dalam sidang tertutup pada hari Rabu.
Baca Juga:
Pada kesempatan lain pada bulan Februari tahun ini, Sulikah bereaksi Brutal ketika ia merasa terganggu karena sedang bermain dengan Hape nya.
Ketika Nyonya Ng menyentuh tangannya, Sulikah seketika mendorong wajah Nyonya Ng , meraih nya dengan leher dan mendorong dia kembali ke kursinya.
Sehari kemudian, setelah menahan/mengikat nyonya Ng ke kursi rodanya menggunakan sabuk Pengaman yang terdapat di Kursi Roda, Sulikah kemudian mengguncang korban dengan Kencang,menarik rambut korban berulang-ulang dan juga menendang kaki korban", kata DPP Kong.
DPP Kong mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara 24 bulan, mengutip beberapa faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
Nyonya Ng, yang tidak bisa mengingat percakapan dan acara terakhir dan sering Bingung atau lupa dengan nama anak-anaknya sendiri, jelas tidak dapat melaporkan pelanggaran dia menderita, kata DPP.
Sulikah menyatakan bahwa ia sangat menyesal dan memohon untuk diringankan hukumanannya .
Sulikah menambahkan dia tidak diberitahu dari banyak penyakit Mdm Ng sebelum dia mulai bekerja untuk keluarga pada bulan Februari 2014.
"Saya tidak diberi hari libur," kata Sulikah.
"Saya ingin meminta maaf, terutama untuk 'ah ma'. (Nyonya Ng )" Kata Sulikah.
Hakim Javender Kaur mengatakan Bahwa Jika seorang Majikan bertindak semena-mena atau melakukan kekerasan kepada Pembantunya akan di beri hukuman berat juga , begitu juga untuk seorang pembantu yang menganiaya seorang Jompo / Tua , Orang cacat atau siapapun yang dia rawat.
Menurutnya juga , Pada kasus ini Sulikah bisa saja di hukum Penjara lebih dari 2 tahun dan denda $5000 untuk setiap kesalahannya.
Source : CNA / The Straits Times