Breaking News

Upaya Banding Mantan Majikan Erwiana Napi 6 Tahun Ditolak Pengadilan Tinggi


Masih ingat dengan nama Law Wan Tung (44) - Majikan (Mantan*) BMI Erwiana Sulistyaningsih?. Mengutip media lokal, SCMP Selasa, 7/7 permohonan 'banding' untuk meringankan hukuman 6 tahun penjara terhadap dirinya ditolak pengadilan.
Tapi walau bagaimanapun, oleh Wakil Kepala Pengadilan Banding Mr. Michael Lunn ia masih diberi lagi kesempatan untuk mengajukan permohonan banding yang baru untuk dipertimbangkan oleh tiga hakim panel.
Dalam pemeriksaan sidang di pengadilan banding itu, hadir anggota keluarganya, termasuk putra-putrinya yang terdahulu pernah menjadi saksi dalam sidang di pengadilan negeri.
Law dalam pengadilan sebelumnya telah terbukti salah terhadap 18 dari 20 dakwaan, termasuk penganiayaan dan intimidasi terhadap PRT Indonesia lainya sebelum Erwiana,  Tutik Lestari Ningsih.

Selama persidangan di awal tahun 2014, pengadilan negeri mendengar fakta detail  yang mengejutkan bagaimana Eriwana dipukul oleh Law Wan-tung dengan begitu keras sampai berakibat gigi Erwiana patah. 
Majikan sadis, Law itu juga memasukkan pipa logam dari vacuum cleaner di mulut Erwiana dan memutarnya yang berakibat luka pada bibir korban. Erwiana bekerja di rumah majikan jahatnya itu antara tahun 2013 dan 2014.
Di pengadilan pada hari Kamis 7/7 itu, dalam dokumen tertulis yang sudah disiapkan oleh mantan pengacara terpidana Law Wan-tung yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri saat itu yaitu Hakim Amanda Woodcock telah salah dalam mencatat dan terdapat perbedaan pendapat terhadap bukti yang diajukan Erwiana.
Hal ini juga disebut dalam keputusan Woodcock yang dipertanyakan karena meletakkan Tutik - (mantan prt Law Wantung sebelum Erwiana- red)- sebagai saksi yang dianggap kredibel dan Hakim Woodcock juga dipertannyakan dalam berurusan dengan saksi medis dan bukti lainya.
Penjabat Asisten Direktur Senior Kejaksaan Catherine Ko Po-chui membantah catatan Law Wantung dengan mengatakan bahwa hakim Woodcock telah menggunakan perbedaan pendapat itu menjadi pertimbangan dalam memutus perkara. 

Sumber: South China Morning Post