Breaking News

Pasutri penyiksa TKI di Singapura dihukum penjara


Singapura-Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara kepada warganya pasangan suami istri karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia, Fitriyah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dan dua bulan.

Sang suami, Tay Wee Kiat (39 tahun), yang merupakan mantan manajer perusahaan teknologi informasi dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan penyalahgunaan pembantu rumah tangga.

Harian Straits Times, Jumat (10/3), melaporkan Tay terbukti bersalah karena telah menawarkan pembayaran gaji dan biaya pengiriman pulang kepada Fitriyah sebagai imbalan agar pembantunya tersebut tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan Fitriyah untuk memberikan kesaksian palsu kepada polisi bahwa dia tidak pernah menyiksa pembantunya secara fisik.

Sementara itu, sang istri, Chia Yun Ling (41), dihukum karena terbukti bersalah karena telah menampar Fitriyah antara Juni dan Desember 2012 dan memukulnya di dahi pada 7 Desember di tahun yang sama.

Kedua pasangan tersebut telah mengajukan banding atas hukuman penjara yang mereka terima. Termasuk denda sebesar USD 10.000 (setara RP 94,2 juta) yang kemudian ditambah masing-masing sebesar USD 5.000 (setara Rp 47,1 juta).

Sebelumnya, Fitriyah telah menerima berbagai penyiksaan yang cukup aneh dari kedua majikannya tersebut. Dia pernah diminta berdiri dengan satu kaki di atas satu bangku sambil mengangkat bangku lain selama 30 menit lamanya.

Dia juga pernah disiksa dengan cara dimasukkan botol plastik ke dalam mulut sampai kesakitan lantaran dituduh memecahkan vas bunga. Selain itu, siksaan fisik lain seperti pukulan dan tamparan kerap diterima Fitriyah selama menjadi pejuang visa untuk keluarganya.