Breaking News

Disekap 16 Tahun di Arab Saudi, TKI Ini Malah Hibahkan Sebagian Gajinya Untuk Majikan

Disekap 16 Tahun di Arab Saudi, TKI Ini Malah Hibahkan Sebagian Gajinya Untuk Majikan 
 Waktu 16 tahun bukanlah waktu yang sebentar, meski selama 16 tahun disekap oleh majikan dan tidak pernah diberikan akses untuk komunikasi dengan keluarga di Indonesia, namun rupanya tidak membuat Markati Asnan Sasa dendam terhadap majikannya.
Dari 14 tahun gajinya yang belum terbayar, Markati menyatakan mengikhlaskan sisa gajinya sebesar 18.000, atau sebanding dengan gaji 2 tahun bekerja. Hal tersebut dinyatakan Markati secara tertulis di depan Tim Perlindungan KJRI Jeddah dan aparat berwenang Tabuk pada 1 September 2016.

TKI asal Kampung Ciemas, Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Lebak Banten itu hanya menerima uang tunai sebesar SR 81.600 yang terdiri dari SR 80.000 sebagai pembayaran gajinya dan SR 1.600 untuk mengganti perhiasan emas milik Markati. Sementara selebihnya dihibahkan Markati kepada majikannya.
Sebagaimana diposting akun facebook Penerangan KJRI Jeddah, Markati merupakan TKI hilang kontak sejak keberangkatannya ke Arab Saudi pada April 2000 silam.
Bukan hal mudah Tim Perlindungan KJRI Jeddah untuk menelusuri keberadaan Markati, pasalnya ia bekerja di sebuah kota kecil bernama Haql . Kota ini terletak di daerah pesisir barat laut Arab Saudi, berdekatan dengan Teluk Aqaba dan berbatasan langsung dengan Yordania.

Untuk mencapai Kota Haql, Tim bersama Satgas KJRI harus menempuh jalan darat sepanjang 240 kilometer dari Kota Tabuk. Sedangkan Kota Tabuk sendiri berjarak kurang lebih 1000 kilometer dari KJRI Jeddah.

Pelaksana Fungsi Konsuler IV KJRI Jedddah Fadhly Ahmad Bachmid mengaku sempat menyesalkan keputusan Markati yang mengiklhaskan sisa gajinya. Namun hal tersebut merupakan hak preogatif Markati.
"Saya dan staf pontang panting untuk nyari cara biar Markati bisa keluar dari rumah majikannya, tapi hasilnya begitu. Tapi gak apa, Alhamdulillah sudah bisa keluar dan gajinya sudah dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi LiputanBMI, Jumat (30/9).

Untuk menekan majikannya agar membayar gaji Markati, Fadhly mengaku kesulitan hingga memerlukan waktu yang cukup lama. Bahkan, sang majikan sempat menuduh Markati melakukan sihir agar terhindar dari kewajiban membayar gaji. Namun, hal tersebut langsung ditepis Tim Perlindungan KJRI Jedddah dengan mengancam balik dengan pasal TPPO (Tinddak Pidana Perdagangan Orang).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, otoritas Arab Saudi selama ini cukup kooperatif dalam menangani kasus-kasus TKI bermasalah. Sewaktu menangani kasus Markati, KJRI Jeddah dibantu langsung Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Kapten Khidir Al-Omrani yang memerintahkan jajarannya agar segera menghubungi majikan Markati untuk menghadap dan membawa pembantunya.

"Alhamdulillah selama ini mereka cukup kooperatif, apalagi wilayah Tabuk," terangnya.
Markati yang saat ini berada di Kantor Dinas Sosial Tabuk rencananya akan segera dipulangkan, tinggal menunggu dokumen perjalanan dan exit permit yang tengah diproses oleh KJRI Jeddah.
Menurut Fadly, sistem kafalah merupakan salah satu kendala permasalahan TKI di Arab Saudi yang sulit untuk ditembus.

"Sistem kafalah juga jadi salah satu kendala, belum lagi faktor jarak dan setiap rumah dilindungi undang-undang yang tidak mudah untuk di akses. Apalagi sejak diberlakukannya moratorium, para majikan berupaya menahan para TKI kita," tandasnya.

Sumber: KJRI Jeddah, LBMI