Ibu dan Anak di Singapura Dipenjara Karena Siksa TKW
Photo by Straits Time |
Singapura-ibu dan anak keturunan India di singapura divonis hukuman penjara pada
persidangan Jumat (23/9), karena terbukti telah menganiaya pembantunya hingga
mengalami cacat permanen di telinga.
Si ibu yang bernama Anpalaki Muniandy Marimuthu (65), dihukum atas enam tuduhan penyiksaan terhadap Sriyatun (27), dan dipenjara selama 16 bulan. Sedang putrinya, Jayasheela Jayaraman (43) dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan dan dipenjara 12 bulan serta diwajibkan membayar $ 840 sebagai kompensasi.
Sebagaimana dilansir surat kabar lokal Straits Times (23/9), Hakim Jasvender Kaur mengatakan terdapat bukti yang jelas atas penganiayaan setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan.
Si ibu yang bernama Anpalaki Muniandy Marimuthu (65), dihukum atas enam tuduhan penyiksaan terhadap Sriyatun (27), dan dipenjara selama 16 bulan. Sedang putrinya, Jayasheela Jayaraman (43) dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan dan dipenjara 12 bulan serta diwajibkan membayar $ 840 sebagai kompensasi.
Sebagaimana dilansir surat kabar lokal Straits Times (23/9), Hakim Jasvender Kaur mengatakan terdapat bukti yang jelas atas penganiayaan setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan.
Hakim juga mengungkapkan, Sriyatun mengalami benjolan di telinga
(cauliflower ear), cacat permanen, karena tamparan oleh kedua perempuan
tersebut.
Tahun 2012, Sriyatun pertama kali ditampar oleh Jayasheela hanya karena tidak membawa sepatu ke dalam rumah keluarga Bendemeer Jalan Datar tersebut.
Seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya memberi kesaksian, bahwa pasangan ibu dan anak tersebut telah mencubit telinga Sriyatun hingga bengkak dan mengeras.
Pada tahun 2013, Jayasheela meremas payudara Sriyatun, diperas dan memelintirnya karena dianggap lambat dalam pekerjaan.
Pada 24 Oktober 2013, sehari sebelum Sriyatun memutuskan untuk melarikan diri, Jayasheela menyeretnya ke kamar dan menuduh Sriyatun menganggu anaknya yang berumur tujuh tahun
Dia mencubit bibir Sriyatun dan memukul dua kali. Pukulan itu menyebabkan mulut Sriyatun berdarah dan meninggalkan bekas gigi, 2 cm di atas bibir.
Pengadilan juga mendengarkan, bahwa Anapalaki menyakiti Sriyatun dengan menggunakan benda keras pada beberapa kesempatan yang lain.
Bulan November 2012, dia menusuk kaki Sriyatun dengan ujung tajam dari aluminium hingga kakinya berdarah dan meninggalkan bekas luka 2 cm.
Dalam insiden lain pada tahun 2013, menggunakan punggung pisau dapur untuk memukul tangan kiri Sriyatun beberapa kali. Dia juga menggunakan cabang kayu untuk memukul pahanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum James Chew menjelaskan, pembantu merasa tersiksa mental hingga dia mencoba bunuh diri.
"Fakta, bahwa terdakwa telah dengan kejam menyalahgunakan wewenang mereka dan mengeksploitasi korban, faktor itu yang memberatkan dengan hukuman jera yang kuat,'' ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Singapura memberikan hukuman maksimal untuk kasus yang menyebabkan sakit pekerja rumah tangga adalah tiga tahun penjara dan denda $ 7.500.
Tahun 2012, Sriyatun pertama kali ditampar oleh Jayasheela hanya karena tidak membawa sepatu ke dalam rumah keluarga Bendemeer Jalan Datar tersebut.
Seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya memberi kesaksian, bahwa pasangan ibu dan anak tersebut telah mencubit telinga Sriyatun hingga bengkak dan mengeras.
Pada tahun 2013, Jayasheela meremas payudara Sriyatun, diperas dan memelintirnya karena dianggap lambat dalam pekerjaan.
Pada 24 Oktober 2013, sehari sebelum Sriyatun memutuskan untuk melarikan diri, Jayasheela menyeretnya ke kamar dan menuduh Sriyatun menganggu anaknya yang berumur tujuh tahun
Dia mencubit bibir Sriyatun dan memukul dua kali. Pukulan itu menyebabkan mulut Sriyatun berdarah dan meninggalkan bekas gigi, 2 cm di atas bibir.
Pengadilan juga mendengarkan, bahwa Anapalaki menyakiti Sriyatun dengan menggunakan benda keras pada beberapa kesempatan yang lain.
Bulan November 2012, dia menusuk kaki Sriyatun dengan ujung tajam dari aluminium hingga kakinya berdarah dan meninggalkan bekas luka 2 cm.
Dalam insiden lain pada tahun 2013, menggunakan punggung pisau dapur untuk memukul tangan kiri Sriyatun beberapa kali. Dia juga menggunakan cabang kayu untuk memukul pahanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum James Chew menjelaskan, pembantu merasa tersiksa mental hingga dia mencoba bunuh diri.
"Fakta, bahwa terdakwa telah dengan kejam menyalahgunakan wewenang mereka dan mengeksploitasi korban, faktor itu yang memberatkan dengan hukuman jera yang kuat,'' ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Singapura memberikan hukuman maksimal untuk kasus yang menyebabkan sakit pekerja rumah tangga adalah tiga tahun penjara dan denda $ 7.500.
Sumber: straits Time