Majikan Memukul TKI Pakai Sapu, Namun Karena Salah Menuliskan Surat Kesepakatan Damai Sehingga Dituntut Jaksa
Namun karena penyelesaian tersebut antara Suna dengan perusahaan, bukan
Shen, selain itu Suna juga belum menarik tuntutan, Jaksa menuntut Shen
atas dasar kejahatan melukai orang lain.
Jaksa mengatakan, bulan Mei tahun lalu pada saat Suna menjalani medical ia berbincang bincang dengan rekan senegaranya, ia curhat telah dipukuli majikan, rekan senegaranya menganjurkan agar melaporkan ke polisi, Suna akhirnya menuruti saran tersebut dan melapor polisi.
Hasil pemeriksaan Jaksa Suna 35 tahun, datang ke Taiwan tahun 2010 bekerja di pabrik plastik, 3 tahun kemudian selesai kontrak dan pulang ke Indonesia, bulan Desember tahun 2013 ia datang lagi ke Taiwan bekerja di pabrik plastik, berdasarkan laporan Suna, bulan Februari 2016 karena majikan tidak puas dengan sikap bekerjanya, ia awalnya dipukul mempergunakan tangan, tanggal 23 Mei malam hari ia dipukul lagi mempergunakan sapu sehingga menyebabkan bagian kepala, punggung, pinggang, paha, lengan, jari telunjuk dan jari manis luka memar.
Jaksa mengatakan, pada saat itu tidak memiliki bukti Shen memukul Suna, selain itu akhir bulan Juni Suna telah pulang ke Indonesia, setelah Suna pulang ke Indonesia barulah Jaksa menerima surat kesepakatan tersebut, Jaksa kemudian memanggil Shen, Shen mengakui memukul Suna mempergunakan sapu, namun menekankan bahwa telah memberikan kompensasi puluhan ribu NT sebagai penyelesaian.
Jaksa mengatakan bahwa Suna mencapai penyelesaian dengan perusahaan, bukan dengan Shen, surat kesepakatan tersebut juga tidak ada penjelasan Suna menarik tuntutan terhadap Shen, karena Suna telah pulang ke Indonesia sehingga tidak bisa ditanyai, Jaksa terpaksa menuntut Shen dengan kejahatan melukai orang lain.
Sumber : apple daily
Jaksa mengatakan, bulan Mei tahun lalu pada saat Suna menjalani medical ia berbincang bincang dengan rekan senegaranya, ia curhat telah dipukuli majikan, rekan senegaranya menganjurkan agar melaporkan ke polisi, Suna akhirnya menuruti saran tersebut dan melapor polisi.
Hasil pemeriksaan Jaksa Suna 35 tahun, datang ke Taiwan tahun 2010 bekerja di pabrik plastik, 3 tahun kemudian selesai kontrak dan pulang ke Indonesia, bulan Desember tahun 2013 ia datang lagi ke Taiwan bekerja di pabrik plastik, berdasarkan laporan Suna, bulan Februari 2016 karena majikan tidak puas dengan sikap bekerjanya, ia awalnya dipukul mempergunakan tangan, tanggal 23 Mei malam hari ia dipukul lagi mempergunakan sapu sehingga menyebabkan bagian kepala, punggung, pinggang, paha, lengan, jari telunjuk dan jari manis luka memar.
Jaksa mengatakan, pada saat itu tidak memiliki bukti Shen memukul Suna, selain itu akhir bulan Juni Suna telah pulang ke Indonesia, setelah Suna pulang ke Indonesia barulah Jaksa menerima surat kesepakatan tersebut, Jaksa kemudian memanggil Shen, Shen mengakui memukul Suna mempergunakan sapu, namun menekankan bahwa telah memberikan kompensasi puluhan ribu NT sebagai penyelesaian.
Jaksa mengatakan bahwa Suna mencapai penyelesaian dengan perusahaan, bukan dengan Shen, surat kesepakatan tersebut juga tidak ada penjelasan Suna menarik tuntutan terhadap Shen, karena Suna telah pulang ke Indonesia sehingga tidak bisa ditanyai, Jaksa terpaksa menuntut Shen dengan kejahatan melukai orang lain.
Sumber : apple daily