Breaking News

Terlibat Pencucian Uang, TKI di Hong Kong Dibui 30 Bulan

 

 Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum 30 bulan penjara oleh pengadilan di Hong Kong setelah terbukti bersalah terlibat dalam kasus pencucian uang dengan skema investasi bodong.
Siti Rianah, 30 tahun dijatuhi hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Hong Kong pada Selasa, 11 Oktober 2016 atas peran pentingnya dalam skema investasi bodong bersama dengan rekan Indonesia lainnya.
Mendengar keputusan hukuman hakim, Rianah langsung jatuh pingsan. Dia tidak dapat menahan emosinya saat dinyatakan bersalah. Ia mengira pengertian pencucian uang baginya adalah membersihkan uang dengan air, layaknya mencuci pakaian.

Hakim yang memimpin jalanya persidangan, Sham Siu Man dalam pembacaan putusan, menyebutkan bahwa Rianah secara sengaja telah membiarkan temannya sesama TKI, Suryati menggunakan rekeningnya untuk melakukan kegiatan transaksi perbankan terlarang.
Menurut Man, tanpa Rianah skema yang juga dikenal sebagai Skema Ponski tersebut tidak akan mungkin dapat berjalan. Seperti yang dilansir SCMP, pengadilan menyebutkan bahwa Rianah dan rekannya telah menipu banyak orang khususnya yang berpenghasilan rendah.
Rianah bersalah karena mengatur dan membiarkan orang lain menggunakan rekeningnya di Hang Seng Bank uantuk mentransfer jutaan dolar dengan tingkat bunga 1000 persen pada 2012. Menurut hukum Hong Kong, tingkat bunga tertinggi adalah 60 persen.
Dalam persidangan tersebut, Rianah mengaku bahwa dia berkenalan dengan Suryati sejak 2005 ketika di balai pelatihan sebelum ke Hong Kong dan baru bertemu lagi pada 2008 di Hong Kong.
Lalu pada 2012, Suriyati meminta Rianah untuk membuka rekening di Bank Han Seng , yang kemudian dijadikan tempat penyimpanan uang sebesar 1,2 juta dolar Hong Kong (Rp 2 miliar).
Suriyati telah dihukum terlebih dahulu dengan hukuman selama dua tahun penjara bersama dengan seorang TKI lain bernama Muniroh yang mendapat hukuman 20 bulan penjara terkait kasus yang sama.
Suriyati mengaku bahwa dia dibujuk oleh pacarnya untuk melakukan kejahatan tersebut karena tertarik dengan keuntungan yang besar tanpa mengetahui bahwa kegiatan itu ilegal.
Kepala Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Rafail Walangitan mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani konsul kejaksaan. Menurut kasus dugaan pencucian uang di Hong Kong berupa "investasi" dengan iming-iming bunga yang sangat besar. "Kebanyakan dari mereka adalah korban juga. Mereka tertarik dengan investasi bodong," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 11 Oktober 2016.