Breaking News

Pemkab Ponorogo buat Perda larangan TKI cerai

Image result for cerai ilustrasi 

Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuat peraturan daerah (perda) yang melarang warganya  untuk mengajukan gugatan cerai selama bekerja menjadi TKI di luar negeri.

“Rancangan perda yang melarang TKW atau BMI mengajukan cerai di pengadilan sudah dibahas di DPRD Ponorogo. Bahkan rancangan perda itu sudah kami konsultasikan ke Pemprov Jawa Timur. Tinggal kami menunggu jawaban apakah disetujui atau ditolak,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo, Sumani, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2016).

Ia mengatakan, perda itu dibuat karena banyak kasus perceraian yang didominasi para TKW dan BMI. Padahal kepergian para TKW dan BMI keluar negeri untuk mendapatkan kesejahteraan.

Menurut Sumani, banyak TKW dan BMI yang mengajukan perceraian setelah berulang kali bekerja di luar negeri. Untuk itulah perda itu dibuat guna mencegah para TKW dan BMI yang sementara terikat kontrak kerja di luar negeri tidak diperbolehkan mengajukan cerai di pengadilan.

Ia mengatakan jumlah BMI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri paling tinggi di Jawa Timur. Jumlah BMI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri per Januari hingga akhir September terdata sebanyak 3.662 orang.

Rinciannya, 17 orang bekerja di Brunai Darussalam, 975 orang di Hong Kong, 182 di Malaysia, 154 di Singapura, dan 2.334 di Taiwan.

Pihaknya mengkhawatirkan, bila tidak ada peraturan yang melarang mengajukan cerai saat bekerja di luar negeri akan makin tinggi tiap tahunnya.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi kepada Kompas.com mengatakan, dari 2.000-an kasus perceraian yang ditangani, empat puluhan persen penggugatnya berlatarbelakang profesi BMI. Para BMI menggugat cerai suaminya lantaran berbagai motif.

“Bahkan kasus perceraian yang berlatar belakang profesi tenaga kerja luar negeri, Ponorogo menduduki rangking ketiga se-Indonesia,” kata Abdullah.

Ia menyebutkan, motif ekonomi banyak menjadi alasan lantaran saat pulang kebanyakan BMI sudah memiliki banyak tabungan dan hidup dengan gaya hidup di perkotaan. Sementara saat pulang ke kampung halaman, BMI melihat kondisi suaminya bekerja ala kadarnya.

Kondisi itu menjadikan para BMI merasa memiliki penghasilannya jauh lebih tinggi ketimbang suaminya.

Motif kedua adalah perselingkuhan yang melanda suami ataupun BMI itu sendiri. Biasanya, para BMI menggugat cerai suaminya lantaran saat pulang ke kampung halaman mereka mendapati pasangannya itu sudah menggandeng perempuan lain.
Source:Suara