Undang-Undang Finish Kontrak Kerja Tak Perlu Keluar dari Taiwan Mulai Berlaku 5 November 2016, Jika Pekerja Pulang Cuti, Majikan Harus Tetap Memberi Gaji
Taiwan-Presiden Taiwan Tsai Ing-wen (蔡英文) mengumumkan pada hari Kamis kemarin bahwa amandemen terhadap Layanan Pekerja UU yang mengatur persyaratan tinggal maksimum untuk pekerja migran akan mulai berlaku pada hari Sabtu (5/11), ujar Kementerian Tenaga Kerja.
Seperti yang dilansir dari media CNA, Legislatif Yuan meloloskan amandemen tersebut pada tanggal 21 Oktober lalu dan menghapus ketentuan yang diperlukan TKI yang bekerja di Taiwan selama tiga tahun kontrak diwajibkan untuk meninggalkan Taiwan setidaknya satu hari jika mereka ingin kembali dipekerjakan.
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa setelah amandemen mulai berlaku, pekerja migran yang telah tinggal di Taiwan selama tiga tahun dapat kembali dipekerjakan tanpa harus meninggalkan Taiwan dan majikan mereka.
Namun, perubahan ini juga menetapkan bahwa pekerja asing masih dapat mengambil liburan kembali ke negara asalnya setelah finish kontrak kerja berakhir dan harus tetap dibayar gajinya saat mereka cuti mengunjungi negara asal mereka. Para pengusaha harus mematuhi persyaratan ini atau akan dikenakan denda.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Peraturan tentang Izin dan Administrasi Tenaga Kerja Asing akan direvisi untuk memasukkan prosedur baru yang memungkinkan pengusaha untuk memperpanjang kerja secara langsung bagi pekerja yang sudah bekerja tiga tahun.
Peraturan yang mengatur bagaimana mengubah majikan juga akan direvisi untuk memberikan pekerja migran panduan yang jelas mengenai langkah apa yang harus diikuti jika kontrak kerja mereka tidak diperpanjang setelah tiga tahun.
Sumber:Indosuara