Breaking News

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dugaan Penistaan Agama Dilanjutkan




Jakarta-Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, eksepsi Ahok tidak beralasan dan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Dwiarso, saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya. Jika diterima, maka persidangan dihentikan. Sebaliknya, apabila hakim menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya, maka persidanga akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Yang Mulia Hakim, kami kaan pertimbangkan,” kata Ahok, saat diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan sela tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini akan digelar pada hari Selasa, 3 Januari 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Source:ApaKabarOnline