Fadila Rahmatika, TKW Korban Penyiksaan di Singapura Masuk RSJ
Fadila Rahmatika (19), Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal warga RT 01/RW 03 Dusun Blimbing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur yang sudah diberitakan sebagai korban penganiayaan majikannya Tan Seok Neo di Singapura, kini harus masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo, Jawa Tengah. Tenaga kerja wanita (TKW) yang sempat ceria saat dikunjungi Asisten Staf Khusus Kemnakertrans Lily Koesnadi dan Lukman Hakim, bersama Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni awal Januari lalu, kini hanya bisa membisu.
“Faradila Rahmatika, korban human trafficking itu terpaksa kami bawa ke RSJ Solo karena mengalami tekanan batin akibat penganiayaan berat yang dilakukan majikannya selama delapan bulan bekerja,” ujar Kokok Sudan Sugijarto, penasihat hukum korban, Senin (23/1) sebagaimana diberitakan beritasatu.com
Kokok melaporkan kasus yang dialami Dila panggilan akrab Fadila Rahmatika ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, guna memperoleh penanganan kasus kriminalnya dari Polri, Sabtu (21/1) baru lalu bersama beberapa aktivis buruh migran yang mendampingi Dila.
Penasihat hukum dan aktivis buruh migran mendampingi ibunda Dila, Masringah (49) ke Polda Jatim. Seperti sudah ddiinformasikan sebelumnya, kasus Dila tersebut berawal saat korban diberangkatkan oleh seorang oknum dan kawan-kawannya menuju Singapura via sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja di Surabaya.
Sebelum berangkat, korban dirayu dan diiming-iming dengan janji akan dipekerjakan secara layak dengan gaji besar. Korban berangkat pada Februari 2106. Namun akhir November 2016 lalu, korban dibuang majikannya di Batam dan hanya diberi bekal uang dua dolar Singapura untuk kembali ke Ponorogo. Dari Batam, korban ditemukan oleh seseorang anggota TNI yang merasa iba dan mencari informasi terkait perusahaan yang memberangkatkan Dila untuk bisa mengantarkan Dila pulang ke rumahnya di Ponorogo.
Terdapat banyak luka-luka bekas penganiayan, mulai dari lebam di tangan, kaki, mata, kepala, dan punggung, juga tingkah laku korban yang sebelum berangkat selalu ceria menjadi pendiam dan selalu termenung. Korban ketika diperiksakan ke dokter di RS Darmayu mengalami depresi berat diduga akibat penyiksaan yang dialaminya.
“Faradila Rahmatika, korban human trafficking itu terpaksa kami bawa ke RSJ Solo karena mengalami tekanan batin akibat penganiayaan berat yang dilakukan majikannya selama delapan bulan bekerja,” ujar Kokok Sudan Sugijarto, penasihat hukum korban, Senin (23/1) sebagaimana diberitakan beritasatu.com
Kokok melaporkan kasus yang dialami Dila panggilan akrab Fadila Rahmatika ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, guna memperoleh penanganan kasus kriminalnya dari Polri, Sabtu (21/1) baru lalu bersama beberapa aktivis buruh migran yang mendampingi Dila.
Penasihat hukum dan aktivis buruh migran mendampingi ibunda Dila, Masringah (49) ke Polda Jatim. Seperti sudah ddiinformasikan sebelumnya, kasus Dila tersebut berawal saat korban diberangkatkan oleh seorang oknum dan kawan-kawannya menuju Singapura via sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja di Surabaya.
Sebelum berangkat, korban dirayu dan diiming-iming dengan janji akan dipekerjakan secara layak dengan gaji besar. Korban berangkat pada Februari 2106. Namun akhir November 2016 lalu, korban dibuang majikannya di Batam dan hanya diberi bekal uang dua dolar Singapura untuk kembali ke Ponorogo. Dari Batam, korban ditemukan oleh seseorang anggota TNI yang merasa iba dan mencari informasi terkait perusahaan yang memberangkatkan Dila untuk bisa mengantarkan Dila pulang ke rumahnya di Ponorogo.
Terdapat banyak luka-luka bekas penganiayan, mulai dari lebam di tangan, kaki, mata, kepala, dan punggung, juga tingkah laku korban yang sebelum berangkat selalu ceria menjadi pendiam dan selalu termenung. Korban ketika diperiksakan ke dokter di RS Darmayu mengalami depresi berat diduga akibat penyiksaan yang dialaminya.