Breaking News

Gaji sektor Formal di Taiwan naik NT$ 1001, Agensi diminta perbaharui gaji yang tertera dalam kontrak kerja TKI

Image may contain: text

Beberapa hari lagi jelang awal bulan februari 2017, TKI sektor formal atau non domestik seperti mereka yang bekerja di pabrik, konstruksi, abk pelayaran dan panti jompo akan merasakan kenaikan gaji dari NT$20.008 menjadi NT$ 20.009. Dalam edaran resminya KDEI perihal pengumuman kenaikan gaji bagi TKI sektor non domestik menyebutkan

“Menindaklanjuti keputusan dari kementerian tenaga kerja (MOL) Taiwan pasal 21 Labor Standars Act, yang memuat tentang kenaikan gaji tenaga kerja asing di sektor non domestic, yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2017 yang semula NT$ 20.008 menjadi NT$ 20.009 (NT$ 133/jam), maka untuk memperlancar proses permohonan merekrut Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Taiwan, KDEI di Taipei menghimbau agar dokumen pengajuan kerja sama (HUMAO) tertanggal 19 Desember 2016 diperbaharui menjadi NT$ 21.009 (Peraturan ini tidak termasuk sektor domestik yaitu penata laksana rumah tangga (domestic Helper) dan perawat orang sakit (caregiver).”