WNI Suami-Istri Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Arab Saudi-Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh kembali berhasil dalam memberikan perlindungan kepada 2 WNI yang kurang beruntung yang dihadapkan pada kasus hukum. Sepasang suami istri, Tohirin bin Mustofa dan Nurnengsih binti Tasdik dituduh majikannya melakukan sihir dan terancam hukuman mati pada Desember 2015.
“Sejak Januari 2016, setelah menerima laporan kasus pasutri tersebut, KBRI Riyadh langsung mengambil langkah-langkah perlindungan diantaranya menemui mereka di tahanan dan menunjuk seorang pengacara bernama Ali Al-Ghamdi untuk membantu penyelesaian kasus hukum keduanya,” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, lewat rilis yang diterima Tempo, Minggu, 27 November 2016.
Bulan Mei 2016, sang suami bebas dan disusul oleh istrinya pada bulan November 2016.
Saat ini keduanya telah bebas dari tahanan penjara Riyadh dan sekarang berkumpul kembali di rumah sewaan mereka bersama ketiga anaknya termasuk si bungsu yang masih bayi.
Keduanya juga melanjutkan pekerjaan mereka di Dar Al-Bayan, sekolah khusus untuk menghafal Al-Quran, dimana Tohirin menjadi sopir bus antar jemput sekolah dan istrinya sebagai cleaning service.
Kasus Tohirin dan Nurnengsih bermula sejak akhir Desember 2015, dimana mantan majikan keduanya yang bernama Sanad Al-Zouman telah menuduh mereka melakukan sihir terhadap istri sang majikan, padahal Tohirin telah bekerja dengan mereka selama 12 tahun hingga tahun 2013.
Atas tuduhan tersebut, Kepolisian Riyadh telah melakukan penahanan dan memproses kasus keduanya hingga berlanjut ke Pengadilan.
Setelah melalui proses persidangan pertama di bulan Apri 2016, kedua, ketiga dan keempat serta pengadilan banding, akhirnya Tohirin dan istri berhasil diselamatkan dan telah bebas dari tuduhan sihir pada 25 November 2016.
Tohirin juga telah meminta pengacara Ali Al-Ghamdi untuk melakukan tuntutan balik kepada majikannya dan meminta kompensasi atas kerugian yang dialaminya akibat dituduh melakukan sihir.
Menurut Dubes Agus Maftuh, kasus sihir sering menimpa para WNI di Arab Saudi karena beberapa alasan baik yang berasal dari akal-akalan majikan maupun karena kekurangtahuan sebagian WNI.
Beberapa WNI memiliki kebiasaan menyimpan jimat, isim atau coretan-coretan rajah yang ditulis dalam selembar kertas. Hal ini kerap dijadikan alasan majikan Arab Saudi untuk menuduh telah melakukan sihir dikaitkan dengan peristiwa yang menimpa anggota keluarga mereka seperti sakit atau meminta perceraian.
“Penting diketahui para WNI bahwa ancaman hukum bagi tindakan sihir apabila terbukti di Arab Saudi adalah hukuman mati. Karenanya para WNI diharapkan untuk waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang kebiasan hukum yang berlaku di suatu negara,” kata Dubes Agus Maftuh.
Dia menegaskan KBRI Riyadh terus berkomitmen untuk siap membantu semua ekspatriat Indonesia yang menghadapi kasus hukum di Arab Saudi, dalam rangka melindungi hak-hak mereka di hadapan hukum agar diperlakukan secara adil dan tidak dizalimi.
KBRI Riyadh selama tahun 2016 telah menangani ribuan kasus hukum, baik kasus pelanggaran hukum berat, keimigrasian maupun ketenagakerjaan.