Gara-Gara Kirim TKI di Bawah Umur Izin PTJTKI di Cabut
Perusahaan
penyalur jasa tenaga kerja Indonesia atau disingkat PJTKI bisa dicabut
izin kerjanya bila mengirimkan tenga kerja Indonesia (tki) dibawah umur.
Seperti yang dilakukan oleh PT Graha Indra Perkasa, karena melanggar
izin pengiriman tenaga kerja, izin pengiriman tki perusahaan ini di
cabut. PJTKI yang berkedudukan di Semarang ini
melakukan pelanggaran dengan mengirimkan tki dibawah umur. Padahal
sesuai UU no. 39 pasal 35 huruf (a), ada batasan umur minimal yang harus
dipenuhi tki yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan yakni
minimal berusia 21 tahun.
Kepala bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi dan kependudukan Jawa Tengah, Abdul Aziz mengatakan PJTKI tersebut bahkan telah melakukan berulang ulang. Sanksi tegas tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi PJTKI lainnya ucapnya. Selain pencabutan izin, PJTKI tersebut juga tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga kerja.
Abdul Aziz menghimbau kepada calon tki agar memperhatikan legalitas dan status hukum PJTKI sehingga bila ada masalah dikemudian hari mereka bertanggung jawab.
Kepala bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi dan kependudukan Jawa Tengah, Abdul Aziz mengatakan PJTKI tersebut bahkan telah melakukan berulang ulang. Sanksi tegas tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi PJTKI lainnya ucapnya. Selain pencabutan izin, PJTKI tersebut juga tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga kerja.
Abdul Aziz menghimbau kepada calon tki agar memperhatikan legalitas dan status hukum PJTKI sehingga bila ada masalah dikemudian hari mereka bertanggung jawab.