Breaking News

Kemnaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI, 199 Diskorsing

Dirjen Pembinaan Penempatan,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (kanan) menyalami salah satu keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia dalam kapal yanng tenggelaman di Batam, Rabu lalu. Hery mewakili pemerintah mengurus dan membantu pengiriman pulang jenasah dan korban yang selamat di Batam, Minggu (6/11).Kementrian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional sebanyak 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker, baik pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Hery Sudarmanto, di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Hery, dari jumlah tersebut, 14 diantaranya dicabut karena mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprosedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, satu PPTKIS terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri. “Surat pencabutan telah ditandatangani Menaker. Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan TKI,” kata Hery.
Kasus pengiriman TKI unprosedural, jelas Hery, misalnya dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik (pembantu rumah tangga) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
PPTKIS yang dicabut izinnya karena masalah sarana dan prasarana misalnya, tempat penampungan untuk calon TKI tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Atau, sarana pelatihannya tidak memenuhi standar untuk meningkatkan keterampilan calon TKI. “Sikap Kemnaker tegas. PPTKIS yang nakal harus dicabut izinya,” tegas Hery.
Dengan pencabutan izin tersebut, Hery meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman TKI dari 45 PPTKIS tersebut. “Apabila terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan ke Polri,” kata dia.
Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemnaker juga memberikan skorsing tiga bulan kepada 199 PPTKIS. Skorsing diberikan kepada PPTKIS yang ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri pada BNP2TKI. “Tidak masuknya TKI ke Sisko TKLN menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada TKI. Selama masa skorsing, PPTKIS tidak boleh berperasi,” kata dia.
Terhadap PPTKIS yang terkena skorsing, diberi kesempatan melakukan verifikasi dan penjelasan. Jika ternyata bisa menunjukkan bukti legalitas TKI yang dikirim, maka skorsing akan dicabut. Jika tidak bisa melakukan pembuktian, maka skorsing ditingkatkan menjadi pencabutan izin.
Hery menambahkan, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS.

Daftar PPTKIS yang dicabut izinnya:
1. Abdi Bela Persada
2. Buana Rizqia Duta Selaras
3. Zaya Abadi Ekasogi
4 . Putra Hidayah
5. Rayana Manggahina
6. Mushofahah Maju Jaya
7. Hidayah Insan Pekerja
8. Nurafi Insan Jaya Labour
9. Bantal Perkasa Sejahtera
10. Bidar Tim ur
11. Falah Rima Hudaity Bersaudara
12. Hijrah Amal Pratama
13. Aqbal PutraMandiri
14. Sumber Manusia Rajin
15. Al Royyan Cahaya Mandiri
16. Graha Indrawahana Perkasa
17. Farhan Al-Syifa
18. Duta Ananda Setia
19. Arafah Duta Jasa
20. Arindo Mas
2 1.Arya Duta Bersama
22. Asanacita Mitra Bangsa
23. Binajasa Abadi Karya
24. Dhien Dhien Berkat
25. Dima Kurnia Abadi
26. Duta Sapta Perkasa
27. Dutakusumaros Persada
28. Firstasia Savera Pasific
29. Gapura Duta Persada
30. Gayung Mulya Ikif
31. Gita Wisesa Persada Jaya
32. Insane Bhakti Gemilang
33. Karya Bhakti Adil
34. Kurnia Sumber Duta Sejahtera
35. Lentera Bunga Bangsa Sejati
36. Mitra Solusi Integritas
37. Mutrohab Putra Perkasa
38. Panca Mega Bintang
39. Titian Hidup Langgeng
40. Mip Resindo Jaya
41. Hassamuri Abadi
42. Sodo Sakti Jaya
43. Elka Indonesia
44. Samudera Indonesia Ship
45. Orientasari