TKW Malaysia Asyik Berjudi, Ikut Digulung Polisi
Saat asyik mengisi waktu dengan berjudi, Widianingsih (62) tiba-tiba digrebek polisi di Kawasan Kampung Tempel RT03 /RW 07, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari pada Minggu (15/1) siang. Wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia ini hanya bisa meratapi kesialannya lantaran tidak bisa kembali mencari nafkah.
“Saya tadinya iseng pengen maen (judi-red) lantaran ijin tinggal di Malaysia saya habis. Eee malah ditangkep Pak Polisi,” katanya.
Selain menangkap Widiatningsih, polisi juga menjaring lima ‘dewa judi’ lainnya yang asyik nongkrong sambil berjudi tersebut. Mereka yang diamankan diantaranya, Kusdi (71) warga Simo, Boyolali ; Sugiman (71) warga Jebres ; Sukarmin (52) warga Miri, Sragen ; Sulastri (52) warga Nusukan, Banjarsari ; Siti Murtini (39) warga Andong, Boyolali dan Widiatningsih (62) warga Banyuanyar, Banjarsari.
Videonya:
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara penjudi dengan anggota kami. Tapi, akhirnya mereka berhasil digulung,” terang Wakasatreskrim.
Dari hasil penggerebegan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu set kartu ceki lengkap dengan uang taruhan sebanyak Rp39ribu dan satu set kartu domino serta uang Rp63ribu.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun,” katanya.