Breaking News

Tidak Terbukti Membunuh, Syarif Hidayat TKI di Arab Saudi Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Tidak Terbukti Membunuh, Syarif Hidayat TKI di Arab Saudi Dibebaskan Dari Hukuman Mati
 Saudi Arabia-Syarif Hidayat Anang menjadi warga negara Indonesia (WNI) pertama yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada tahun 2017. Sebelumnya, ia dituduh membunuh sesama WNI bernama Enah Nurhasan di Kota Ahsa, sebelah timur Saudi.

Syarif dipenjara bersama tiga warga setempat pada tahun 2013. Dari total empat tersangka tersebut baru dia yang dinyatakan tidak bersalah.

“Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), kami memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Oleh karena itu, kami bekerja maksimal memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ungkap Dede Rifai, koordinator fungsi konsuler yang bertugas sebagai koordinator upaya pembebasan tersebut, sebagaimana dilansir Okezone, sabtu (07/01/2017).

Sejak kasus ini dilaporkan, KBRI di Riyadh terus memberikan pendampingan hukum kepada Syarif. Pengacara Abdullah al Mohaemeed disewa jasanya untuk membela Syarif habis-habisan. Abdullah menangani kasus Syarif sampai 2015. Setahun kemudian, tepatnya pada Mei 2016, upaya pembelaan dilanjutkan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad al Qarni.
Sejatinya, pengadilan telah memutus bebas Syarif dari hukuman mati pada 12 Desember 2016. Namun, berkas keputusan baru diterima pada Selasa 3 Januari 2017.

“Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawak kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang,” ujar Syarif dengan penuh keharuan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada 5 Januari 2017 dan tiba di Jakarta kemarin, Jumat 6 Januari, sekira pukul 22.10 WIB. Syarif tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi oleh kuasa hukumnya Al Qarni dan case officer Dirjen PWNI-BHI Kemlu RI, Chairil Anwar.

Pada 2016, KBRI berhasil memulangkan 71 WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Di antaranya ada 51 WNI di Malaysia, 8 WNI di Vietnam, 7 WNI di Arab Saudi, 4 WNI di Singapura, dan 1 dari RRC.
Sumber:LBMI