Breaking News

Usai Akad Secara Islam, Pasangan Pengantin ini Lakukan Pemberkatan di Gereja

Jakarta-Pernikahan beda agama selalu saja menjadi perdebatan panjang di negara kita tapi kenyataannya, banyak pula pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan, meski keduanya memiliki perbedaan pandangan. Namun tak sedikit yang meyakini hal tersebut sebagai suatu bentuk keharmonisan dan wujud dari perbedaan dipersatukan demi kebersamaan.


Salah satu kisah pernikahan beda agama yang juga cukup menarik adalah pasangan yang melakukan pernikahan pada hari Sabtu 7 Januari 2016 ini di Gereja Brayat Minulya, Yogyakarta.

Ahmad Nurcholish, Ketua Pendidikan Kebhinnekaan dan Perdamaian di Indonesian Conference on Religion and Peace (IRCP) yang mengakadkan kedia mempelai ini, menuturkan usai akad nikah yang dilakukan secara Islam kedua mempelai ini juga mendatangi gereja untuk mengikuti pemberkatan pernikahan.
Kepada brilio.net, Selasa (10/1), Ahmad Nurcholish menuturkan bahwa pernikahan dua agama yang berbeda ini adalah wujud dari pluralitas lintas agama. Ia menjelaskan setidak ada tiga aspek yang mendasarinya untuk menikahkan mempelai yang berbeda agama sekalipun.

"Pertama adalah dari kemanusiaan, fakta sosial yang ada saat ini banyak pasangan yang saling tulus mencintai meski berbeda keyakinan. Kedua dari sisi agama berdasarkan riset yang dilakukan IRCP bersama Komnsham, pernikahan beda agama adalah hal yang sangat dimungkinkan. Kemudian secara konstitusi, negara tidak melarang dilakukannya pernikahan beda agama," ujar Ahmad Nurcholish ketika dihubungi via telepon.

Lalu bagaimana dengan pengurusannya di Kantor Urusan Agama (KUA)?
Alumni Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menjelaskan, KUA memang tidak menerima pasangan yang menikah beda agama. Sebab KUA mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam dan fatwa agama dari MUI.

Ada pun untuk leglitas pernikahan beda agama, Nurcholish menjelaskan jika hal tersebut tetap bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Legalitas pasangan yang menikah beda agama bisa diperoleh Disdukcapil, karena yang perlu digaris bawahi adalah pernikahan itu pengesahannya didapatkan dari agamawan masing-masing mempelai. Sedangkan negara melalui Disdukcapil wajib mencatatnya usai mempelai sudah mendapatkan pengesahan dari agamawan masing-masing mempelai," papar Nurcholish.



Ia menyadari jika perbedaan pandangan dari pernikahan beda agama, masih terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, namun baginya hal tersebut merupakan bagian yang wajar dari pluralitas lintas agama.

Hal tersebut bukanlah masalah jika dalam perbedaan tersebut ada rasa untuk saling menghargai. Karena pernikahan sejatinya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pemaksaan kehendak dan lebih menjunjung tinggi saling menghargai.