Biaya Pengobatan Rumah Sakit di Lunasi Negara, Siti di Kebumikan di Malaysia
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural asal Brebes, Siti Maryam (23), meninggal pada hari Senin (30/1) pukul 01.00 waktu Malaysia, karena sakit Tubercolosis (TBC).
Almarhumah sudah menjalani proses perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Malaysia sejak November 2016.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, mengatakan jenazah Siti dikebumikan di Malaysia Sabtu, (4/2), setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga di tanah air.
Akibat status Siti yang bekerja di Negeri Jiran melalui jalur nonprosedural (ilegal), biaya pengobatannya tidak ditanggung pihak asuransi.
Hal itu membuat jenazah Siti sempat tertahan di RS, karena adanya tanggungan biaya rumah sakit senilai 17.000 ringgit (setara dengan Rp. 50 juta).
Namun, tanggungan tersebut telah dibayar negara.
“Tanggungan biaya rumah sakit almarhumah sudah dilunasi oleh negara melalui dana APBN Atase Ketenagakerjaan dan KBRI Kuala Lumpur,” kata Soes dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengakui bahwa keberadaan TKI yang pergi ke luar negeri melalui jalur nonprosedural/ilegal sangat disayangkan, karena dengan menjadi status demikian, tidak ada jaminan penempatan dan perlindungan bagi TKI tersebut.
Sumber:JPNN