Biaya Potongan Agen Ditetapkan, Maksimal 2.700 Dolar
Singapura – TKI yang bekerja di Singapura bisa sedikit bernafas lega terkait dengan kepastian untuk mereka yang selama ini masih simpang siur tanpa ada acuan yang memiliki kekuatan hukum perihal pemotongan gaji untuk biaya agen dan biaya pengiriman. Secara resmi, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Singapura mengeluarkan surat edaran yang diterima Apakabaronline.com pada hari ini tentang aturan dan dan besarnya biaya pemotongan gaji PMI Singapura.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Agen di Singapura dan PPTKIS di Indonesia yang mengirim PMI ke Singapura, pihaak KBRI salah satunya menetaapkan besarnya biaya potongan untuk PMI yang baru tiba maksimal 2.700 dolar Singapura. Sedangkan bagi TKI yang berasal dari pulau Jawa, besarnya potongan hanya 2.550 dolar Singapura. Biaya tersebut merupakaan biaya untuk jasa agen di Singapura, serta biaya perekrutan dan penyiapan untuk PPTKIS di Indonesia. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2017.
Bukan hanya biaya pemotongan, efektif mulai 1 Januari 2017, gaji minimum PMI Singapura sebesar 550 Dolar Singapura. Nilai tersebut tidak termasuk uang pengganti libur kerja. Jadi, jika PMI pada saat hari libur, tidak mendapat jatah libur, PMI yang bersangkutan berhak mendapatkan uang pengganti libur.
Dalam surat edaran tersebut, KBRI menegaskan akan memberi sangsi bagi agen serta majikan yang tidak mematuhi.
Konsul Konselor Fungsi PWNI dan BHI KBRI Singapura, Didit Parlambang, kepada media menyatakan, jika KBRI menemukan agen yang masih memungut potongan diatas yang ditetapkan dan memberi gaji dibawah yang di atur, pihaknya akan memberikan peringatan. Namun, jika sudah diberi periingatan namun tidak juga mematuhi aturan tersebut, KBRI akan membekukan ijin bagi agen-agen yang nakal.
Sumber:ApaKabarPlus
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Agen di Singapura dan PPTKIS di Indonesia yang mengirim PMI ke Singapura, pihaak KBRI salah satunya menetaapkan besarnya biaya potongan untuk PMI yang baru tiba maksimal 2.700 dolar Singapura. Sedangkan bagi TKI yang berasal dari pulau Jawa, besarnya potongan hanya 2.550 dolar Singapura. Biaya tersebut merupakaan biaya untuk jasa agen di Singapura, serta biaya perekrutan dan penyiapan untuk PPTKIS di Indonesia. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2017.
Bukan hanya biaya pemotongan, efektif mulai 1 Januari 2017, gaji minimum PMI Singapura sebesar 550 Dolar Singapura. Nilai tersebut tidak termasuk uang pengganti libur kerja. Jadi, jika PMI pada saat hari libur, tidak mendapat jatah libur, PMI yang bersangkutan berhak mendapatkan uang pengganti libur.
Dalam surat edaran tersebut, KBRI menegaskan akan memberi sangsi bagi agen serta majikan yang tidak mematuhi.
Konsul Konselor Fungsi PWNI dan BHI KBRI Singapura, Didit Parlambang, kepada media menyatakan, jika KBRI menemukan agen yang masih memungut potongan diatas yang ditetapkan dan memberi gaji dibawah yang di atur, pihaknya akan memberikan peringatan. Namun, jika sudah diberi periingatan namun tidak juga mematuhi aturan tersebut, KBRI akan membekukan ijin bagi agen-agen yang nakal.
Sumber:ApaKabarPlus