Breaking News

PDIP: Nasib TKI Hongkong Mungkin Lebih Baik Dibanding Timur Tengah

Para pekerja Indonesia untuk Luar negeri. Foto IST
 Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIDP) Rieke Diah Pitaloka menjelaskan jika Tenaga Kerja Indonesia, harus jelas jenjang pendidikan sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas. Ia juga menambahkan, ada kewajiban sebagai pekerja yang harus dipenuhi pekerja dan ada hak-hak sebagai pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, seperti upah, one day off, jaminan sosial dan lain sebagainya.

Menurut anggota DPR Komisi VI itu, mungkin yang bekerja di Hongkong nasibnya cukup baik. Pasalnya, sistem hukum di sana cukup baik dalam melindungi TKI yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Tapi, hal berbeda jika dilihat di negara lain, terutama di Timur Tengah dan Malaysia.

“Kita tidak bisa menyalahkan negara penerima TKI, tetapi saatnya kita berjuang bersama memperbaiki sistem hukum yang melindungi TKI. Tidak perlu saling menghujat dan menyalahkan. Kita sama-sama rumuskan yang terbaik, agar negara penerima TKI pun tidak main-main terhadap pekerja dari Indonesia,” kata Rieke di Jakarta, Rabu (24/1/2017).

Kalau berjuang bersama, Rieke menambahkan, sudah dipastikan bahwa 3 poin mendasar akan lebih cepat tercapai. Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Agar di dalam negeri pun profesi yang sama mendapatkan kepastian perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja lainnya.

Kedua, lanjut Rieke, segera sahkan Revisi UU yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah dirativikasi Indonesia.

“Ketiga, bongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, agar TKI kita tidak diperlakukan sebagai babu atau bagian budak. Tangkap dan adili siapa pun pelaku yang terlibat, kalau ada pejabat yang terlibat pun harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi pidana. Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya 3 poin di atas,” kata Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI itu tegas.
Sumber:NusantaraNews