Breaking News

TKI Protes Ponsel Disita di Bandara, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan NTB

TKI Protes Ponsel Disita di Bandara, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan NTB
 Banyak TKI mengeluh mengenai penyitaan barang bawaan di Bandara Internasional Lombok (BIL) atau LIA, khususnya perangkat elektronik berupa ponsel.

Keluhan ini cukup banyak disampaikan oleh TKI melalui kolom komentar di fanpage Facebook suarantb.com.

Terkait banyaknya aksi penyitaan ini, Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj. Putu Selly Andayani kepada suarantb.com, Senin, 6 Februari 2017 menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

Aturan dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Berita Terkait: Ribuan Telepon Seluler TKI Lombok Segera Dimusnahkan

Salah satu poin dalam aturan tersebut berisi larangan membawa barang-barang jenis tersebut, termasuk ponsel lebih dari dua unit bagi penumpang pesawat yang berangkat dari luar negeri.

“Kebiasaan para TKI asal NTB adalah membawa ponsel melebihi dari dua, yang merupakan oleh-oleh untuk keluarga mereka di rumah. Hal ini menjadi masalah karena melanggar Permendag. Sementara alasan penyitaan oleh aparat Bea Cukai adalah untuk menegakkan aturan dari Permendag tersebut,” jelas Selly.
Sementara itu kewenangan Dinas Perdagangan NTB  terkait peraturan ekspor impor sangat terbatas.

“Menurut aturan, semua perusahaan atau perorangan yang membawa ponsel lebih dari dua buah dianggap barang impor. Dan wajib memiliki Angka Pengenal Import (API) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan NTB. Sementara persyaratan untuk mendapatkan API tersebut cukup berat bagi perorangan,” terangnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Selly mengatakan telah mengundang semua pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Bea Cukai, BP3TKI, Biro Hukum, APJATI NTB, Imigrasi, Dinas Perhubungan, PT Angkasa Pura dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB telah duduk bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan barang bawaan TKI NTB yang ditahan di bandara oleh aparat Bea dan Cukai.

“Kesimpulan dari pertemuan tersebut ternyata Bea dan Cukai harus memusnahkan barang-barang tersebut. Kami Dinas Perdagangan tidak bisa berbuat lebih, terutama mengembalikan barang-barang tersebut ke pemiliknya. Karena pihak Bea Cukai menjalankan aturan yang tidak berani dilanggar,” paparnya.
Sebagai salah satu daerah kantong TKI terbesar di Indonesia, TKI NTB memiliki peranan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB. Salah satunya melalui remitansi yang dikirim ke daerah.

Remitasi pada 2015 mencapai Rp 1,7 triliun, sedangkan pada kuartal I 2016 mencapai Rp 614,5 miliar.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah NTB untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak para TKI dan keluarganya.

Namun Selly menyatakan masalah penyitaan yang dilakukan Bea Cukai di bandara berada di luar kuasa daerah. Karena berkaitan dengan penegakan aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau masih ada yang belum bisa menerima, silakan tanya langsung ke Bea Cukai biar jelas semuanya. Karena mereka yang menahan,” tambahnya.
Sumber: SuaraNTB