Hati Hati! Mulai 28 Juni Penumpang Pesawat Bawa Uang Lebih Dari 100.000 NT Atau Barang Berharga Lainnya Senilai Lebih Dari 10.000 USD Tanpa Melapor, Kalau Ketahuan Bakal Disita

Departemen bea cukai mengatakan, sesuai dengan instruksi presiden 28 Desember 2016 No.10500161531 mengubah pasal 12 tentang pencegahan pencucian uang, harus melaporkan barang barang bawaan, selain uang tunai, mata uang asing dan surat surat berharga, mata uang Hong Kong, Macau, NT, emas, serta barang barang lain yang bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang.
Yang mempergunakan metode pengiriman, selain jasa angkutan penumpang, ditambahkan termasuk kargo, kurir, post, ataupun metode pengiriman yang lainnya, dilaksanakan sejak 28 Juni 2017.
Maka mulai 28 Juni 2017, penumpang yang membawa uang 100.000 NT, atau barang berharga emas senilai 10.000 USD keatas serta barang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang, harus melapor kepada bea cukai, juga termasuk kargo, kurir, atau pos dan metode pengiriman lainnya.
Bea cukai mengatakan, sesuai dengan pasal 10 sebelum amandemen tentang pencegahan pencucian uang, penumpang dibatasi hingga 100.000 USD, menurut statistik pada tahun 2016 terdapat 108 kasus membawa surat berharga, emas serta barang berharga lainnya, diantaranya 45 kasus membawa uang tunai senilai 106.800.000 NT, emas 7 kasus total 10 Kg senilai 1.240.000 NT, nantinya setelah peraturan yang baru berlaku maka kasus seperti itu akan disita atau dikenakan denda.
Sumber : CNA