Breaking News

Jutting potret aksi pembunuhan dengan iPhone miliknya

Image result for rurik jutting 
 
Hong Kong-RURIK Jutting, Bankir asal Ingris terdakwa pembunuh dua mantan BMI yaitu Seneng dan Ningsih, ternyata sempat memotret aksi tak berperikemanusiaan yang dilakukannya tersebut dengan menggunakan iPhone miliknya. Foto-foto aksi Jutting membunuh Seneng dan Ningsih di apartemen milik bankir Inggris di Wan Chai pada 2014 tersebut pun ditunjukkan di ruang sidang kepada para juri sebagai barang bukti.

Jutting, ikut hadir di sidang, Senin, (24/10/2016), mengenakan baju biru gelap, berkacamata dan tampak lebih kurus dari sebelumnya. Namun mantan bankir kelulusan Universitas Cambridge yang ternama di Inggris tersebut tampak tak banyak bereaksi saat digiring keluar masuk ruang sidang oleh petugas. Media AP melaporkan, Jutting akhirnya menyatakan tak bersalah akan tindakan pembunuhan Seneng dan Ningsih. Ini artinya sidang kasus ini akan terus berlanjut.

Selain itu pembunuhan atas Seneng dan Ningsih, Jutting juga dikenakan dakwaan penguburan tanpa ijin karena telah menyembunyikan jenazah kedua korban di koper yang ditaruh di balkon serta di ruang tamu apartemennya di Wan Chai tersebut.

Hakim Michael Stuart-Moore menyatakan kepada para juri di ruang sidang bahwa “yang khususnya mengerikan dari kasus ini adalah, salah seorang korban menderita kekerasan setingkat penyiksaan.”
 
Baca Juga:
 
 
Hakim Stuart-Moore lalu menyatakan bukti-bukti penyiksaan sebelum pembunuhan tersebut terekam dalam bentuk foto berwarna yang diambil Jutting sendiri dengan iPhone miliknya. “Foto-foto ini tidaklah menyenangkan untuk dilihat. Mereka sangat, sangatlah mengerikan,” kata Hakim Stuart-Moore.

Sekalipun foto-foto tersebut sangat mengerikan, Hakim Stuart-Moore tetap menyatakan Jutting layak untuk disidang sebagai terdakwa karena terbukti tidak menderita penyakit jiwa apapun. Pengacara Jutting sebelumnya berusaha mengajukan pengakuan bersalah atas pembunuhan dengan dasar ketidakwarasan, sebagai upaya mendapatkan hukuman vonis penjara yang lebih ringan. Namun upaya tersebut ditolak oleh para juri dan sidang kasus Jutting masih akan berlangsung atas dakwaan pembunuhan.

Jutting maksimal dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan hukum Hong Kong.

Kedua korban yaitu Seneng dan Ningsih sama-sama mantan TKW Hong Kong. Seneng saat menjadi korban pembunuhan telah berstatus overstay sementara Ningsih, kembali masuk ke Hong Kong dengan visa turis sebelum berakhir menjadi korban pembunuhan.*
 
Source:Suara