Breaking News

Terbukti tak Dorong Nenek, TKW Hong Kong ini Bebas dari Tuntutan Hukum

Image title
Hong Kong- Tuti BMI Hong Kong  langsung mengucap syukur dan menangis haru ketika Hakim Ko Wai-hung membacakan vonis bebas dari tuntutan hukum terhadap dirinya di Pengadilan Kowloon City, Jumat (3/3/2017).

Tuti didakwa pada 5 Oktober 2016 telah mendorong majikannya, seorang nenek berusia 88 tahun, hingga mengalami luka.

Dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, Tuti menyatakan bahwa ia tidak pernah mendorong nenek. Tapi justru ingin membantunya.

Saat kejadian, nenek masuk ke dalam kamar dan Tuti mengikutinya dari belakang. Namun nenek tidak membolehkan Tuti masuk dan menutup pintu kamar. Nenek mengaku, saat akan menutup pintu, Tuti mendorongnya sampai ia jatuh dan luka hingga dirawat di rumah sakit.

Sebaliknya menurut Tuti, saat menutup pintu nenek jatuh sendiri. Ketika Tuti hendak menolongnya, Tuti malah dipukuli dengan tongkat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan adanya kecurigaan bahwa terdakwa berniat mendorong atau menyakiti nenek, serta mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal selama bekerja di Hong Kong, maka hakim pun memutus Tuti tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah rasanya seperti lahir ke dunia baru. Sebelumnya benar-benar kayak di ujung tanduk. Tidak bisa tidur semalaman,
Setelah divonis tidak bersalah, Tuti pun berniat untuk mencari pekerjaan lagi di Hong Kong. “Tapi saya mau pulang dulu menengok Mamak saya yang lagi sakit karena memikirkan kasus saya ini,” imbuh ibu empat anak asal Cilacap ini.

Tuti sendiri sudah bekerja di Hong Kong selama 8 tahun dan sudah tiga majikannya selalu menjaga orang tua. Sebelum ke Hong Kong, ia sudah bekerja di Singapura dan Malaysia. Sewaktu di Singapura, dia sempat mengikuti kursus merawat lansia.

Itu sebabnya ketika dituduh mendorong nenek, ia sangat sedih. Apa yang diutarakan nenek di sidang bahwa Tuti sering marah-marah padanya, tidak benar.
Sumber:SuaraHK