Begini Hitungan Zakat untuk TKI
Konsultasi-Saya saat ini bekerja sebagai TKI di luar negeri. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dan apakah zakat penghasilan dihitung kalau sudah satu tahun? (Abu Rifqi - Riyadh)
Jawab: Assalammua’alaikum wr. wb. Bapak Rifqi, terdapat dua pendapat mengenai penghitungan zakat penghasilan. Pertama, dikurangi kebutuhan terlebih dahulu, baru dikalikan 2,5 persen. Kedua, langsung dikalikan 2,5 persen dari penghasilan kasar (bruto). Menurut Yusuf Qordhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Jika Bapak ingin membayar zakat penghasilan per bulan, maka nisabnya (nilai harta terendah) setara dengan nilai 653 kilogram beras (atau bahan pokok lain di negara tempat Bapak bekerja). Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan setiap bulannya. Akan tetapi, bila Bapak ingin membayar zakat penghasilan tiap tahun, maka nisab (nilai terendah harta) yang digunakan adalah setara dengan 85 gram emas.Apabila penghasilan Bapak selama setahun sudah setara dengan nilai 85 gram emas, maka Bapak wajib mengeluarkan zakatnya. Kadar zakatnya adalah 2,5 persen. Demikian penjelasannya. Wallahu’alam