Breaking News

Curi Tas dan Jaket Majikan, Nurlaela TKW Singapura Terancam Pidana 7 Tahun Penjara


Singapore-Entah apa maksudnya, Namih Nurlaela (40 tahun) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat sampai nekat mencuri dua buah tas merk terkenal berikut dua buah jaket dan lima potong baju milik majikannya pada Minggu (11/06) kemarin. Majikan Namih yang merupakaan seorang selebriti di Singapura begitu menyadari beberapa barang berharga mahal miliknya raib dari tempatnya, segera melakukan pemeriksaan CCTV di rumahnya. Dan dari hasil rekaman CCTV, majikan namih yang bernama Addy Lee mendapatkan barang bukti tentang pencurian tersebut.
Didepan kepolisian Singapura, Addy mengaku menderita kerugian setidaknya sebesar S$ 24.000 atau setara Rp 230,8 juta baru dari nilai dua buah tas bermerk Hermes saja. Namih yang baru bekerja di rumah Addy di kawasan Oceanfront Apartment, Sentosa Cove baru beberapa bulan. Mengingat kesibukannya sebagai penata rambut artis papan atas Singapura, Addy sangat jarang sekali berada di rumah, hingga dia mengaku tidak seberapa mengenali watak dan karakter pembantunya.

Di rumah saya, saya memberi gaji yang tinggi kepada Nora (Sebutan Addy kepada Namih). Tapi entah kenapa dia tega mencuri barang saya yang mahal harganya” terang Addy kepada koresponden Apakabaronline.com di Singapura.
Kepada koresponden Apakabaronline.com, Addy mengaku selama ini dia menggaji Namih sebesar SGD 800 atau setara dengan Rp. 7,5 juta,  tidak termasuk uang saku saat libur. Addy memberi gaji tinggi kepada Namih sebab selama ini diaa melihat hasil kerja Namih bisa memuaskan.
Informasi yang berhasil dihimpun koresponden Apakabaronline.com, Namih akan dihadapkan ke persidangan pada tanggal 23 Juni esok. Jika di pengadilan Namih terbukti bersalah atas perbuatannya, Namih berpeluang mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda sejumlah uang.
Sudah mendapat gaji tinggi, masih saja kurang. Nekaat mencuri barang berharga majikan, akhirnya harus meringkuk di tahanan saat lebaran.
Sumber:ApaKabarPlus