Duh!!! Teganya, TKI Asal Wonosobo Kuras Rekening Temannya Hingga Lebih Dari Rp. 100 Juta
Sungguh nekat aksi jahat yang dilakukan oleh seorang TKI asal Leksono Wonosobo ini. Bagaimana tidak, dengan cara mencuri kartu ATM milik Jumiati, teman senasib sepenanggungan saat masih di BLK, PN membobol rekening Jumiati dan berhasil menguras saldo hingga Rp. 120 juta. Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap PN pada Selasa (30/5/2017).
PN (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta usai kepulangannya dari Malaysia. Kejadian tersebut bermula ketika PN melakukan aksinya dengan mencuri kartu ATM milik Jumiati yang berada di dalam tas kemudian menukarnya dengan kartu ATM milik orang lain.
Menurut pengakuan PN kepada Polisi, ia pernah membantu mengambilkan uang Jumiati melalui tarik tunai ATM. Ternyata, hal tersebut malah dimanfaatkan pelaku dengan menyimpan nomor PIN ATM yang pernah diberikan korban.
Bermodalkan nomor PIN ATM tersebut, pelaku kemudian menarik uang dari kartu ATM yang telah ditukarnya melalui tarik tunai ATM.
Jumiati tak mengira uang yang ada di dalam rekening tabungannya raib. Hal itu disadari oleh korban ketika dalam perjalanan dari Desa Wanayasa, Banjarnegara menuju ke Desa Mantrianom, Senin (15/5/2017).
Korban yang saat itu mendatangi salah satu bank di wilayah Wanayasa ini bermaksud mengambil uang melalui buku tabungan yang akan di transfer kepada anaknya.
Usai melakukan transaksi tersebut, korban terkejut mendapati nominal uang yang berada di dalam tabungannya hanya tersisa Rp 10.562.364.
Padahal menurut Jumiati, ia tidak pernah mengambil uang pada tabungannya yang berjumlah Rp 144.000.084 tersebut dalam jumlah yang besar.
Mengetahui hal tersebut, Jumiati kemudian meminta pihak bank untuk memperbaiki kartu ATM miliknya. Dari situlah Jumiati mengetahui bahwa kartu ATM yang ia bawa ternyata bukan atas nama dirinya melainkan atas nama Khotiyarti.
Selanjutnya pada Senin (26/5/2017) Jumiati kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banjarnegara.
Menindaklanjuti laporan Jumiati, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa PN ternyata berada di Malaysia.
Dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti PJTKI, agen TKI di Malaysia hingga Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta kemudian pada Selasa (30/5/2017) PN yang telah mengakui perbuatannya pulang ke Indonesia menggunakan pesawat.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memastikan PN ada dalam penerbangan yang ditentukan, pelaku kemudian ditangkap langsung ketika ada di Bandara,” ucap Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar, S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sapto T. N., SH.
Akibat perbuatannya, PN dijerat dengan pasal 362 KUHP dan kini ditahan di Rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber:ApaKabarPlus