Breaking News

Wakil Rakyat Sesalkan Mudahnya Permohonan Gugat Cerai TKW

Masyarakat mengantre di ruang tunggu Pengadilan Agama Ponorogo 
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Ponorogo disayangkan banyak pihak.
Terlebih, kasus gugat cerai oleh kaum hawa yang bekerja di perantauan atau tenaga kerja wanita (TKW) melalui jasa pihak ketiga.

Pun, mudahnya proses perceraian itu turut jadi sorotan. Maklum, pihak ketiga atau pengacara begitu mudah memuluskan permohonan gugat cerai itu.
Tak heran jika akhirnya memunculkan tudingan miring.

Perkara gugat cerai yang dilayangkan dari para istri yang tengah mengais rejeki di luar negeri itu jadi ladang bisnis bagi oknum tertentu.

‘’Informasinya memang ada agensi penyedia jasa pengacara di luar sana,’’ kata wakil ketua Komisi A DPRD Ponorogo Mursid Hidayat, Senin (17/7).

Alhasil, kata dia, pihak penggugat tidak perlu lagi repot. Para suami yang jadi tergugat tiba-tiba didatangi pihak pengacara dengan persyaratan cerai lengkap.
Tak pelak, mereka pun tak bisa berbuat banyak.
Baca Juga


Beberapa diantaranya bahkan sempat dibuat bingung. Sebab, sebelumnya biduk rumah tangga mereka baik-baik saja.

Pihak suami semakin dirugikan lantaran tidak diberi kesempatan berkomunikasi dengan sang istri.
Alasannya, sudah dikuasakan pengacara. Kondisi ini banyak memunculkan keluhan dari para suami yang didugat cerai istrinya.

‘’Jadi alasan cerai yang sebenarnya jadi mengambang.
Apakah benar seperti yang disampaikan pengacara atau ada hal lain yang disembunyikan,’’ terangnya.

Terkait alasan perceraian diduga hanya sebagai pembenar pihak istri untuk melayangkan gugatan cerai.
 Dirinya justu menyoroti perubahan gaya hidup sejumlah kaum hawa yang pernah bekerja di luar negeri.

Mursid mengaku banyak mantan TKI yang mengalami perubahan perilaku sepulang merantau.

‘’Pengadilan Agama (PA) seharusnya dapat mencegah percerian dengan sistem seperti ini,’’ tegasnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menghimbau agar pihak Pengadilan Agama meneliti lebih detail materi permohonan gugat cerai yang dibawa pengacara.
Pun wajib diuji lebih mendalam secara detail.

Sejumlah alasan yang mengemuka juga harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Artinya, bukan hanya dilihat dari kelengkapan berkasnya saja.

Mursid menambahkan, pihak Pengadilan Agama harus berani menolak jika terindikasi adanya penyimpangan atau dibuat-buat.
Ironisnya, pihak Pengadilan Agama berjalan sebaliknya. Nyaris berkas yang masuk selalu berakhir dengan putusan cerai. Bahkan, prosesnya berjalan lebih singkat.

‘’Harus ada aturan tegas ke depan. Ini penting karena perceraian berdampak luas, termasuk generasi masyarakat Ponorogo ke depan,’’ pungkasnya.