Apapun Sebab Kematiannya, TKI Tetap Dapat Santunan Rp 85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di luar negeri akan mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 85 juta.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Irum Ismantara mengatakan jika tidak hanya TKI yang meninggal karena sakit, namun juga termasuk ketika meninggal karena terjadinya hukuman mati bagi TKI yang diputus bersalah.
"Apapun bentuk kematiannya, karena sakit ataupun karena terkena hukuman mati akan mendapatkan santunan kematian," jelasnya, disela-sela penandatanganan MoU, Selasa (8/8/2017).
Adapun, jumlah iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut, yakni iuran pra sebesar Rp 37.000, serta selama penempatan dan setelah pulang Rp 333.000.
Sehingga jumlah total iuran seluruhnya untuk program JKK dan JKM sebesar Rp 370.000 berlaku untuk satu TKI.
"Berbeda dengan TKI mandiri yang hanya membayar iuran sebesar Rp 333.000 karena tidak mengikuti kegiatan pra pemberangkatan," jelas dia.
Manfaat yang akan diterima peserta jika mengalami kecelakaan kerja yaitu memperoleh jasa angkut atau biaya transportasi sebesar Rp 1.000.000 hingga 2.500.000, santunan cacat total tetap Rp 100 juta, santunan cacat sebagian Rp 142 juta dikali prosentase kecacatan, serta santunan kematian sebesar Rp 85 juta.
"Tidak hanya itu, anak peserta juga mendapatkan beasiswa sekolah mulai jenjang SD sampai Perguruan Tinggi," kata dia.