Nurhaye, TKW yang Dianiaya dan Dipaksa Makan Kotoran Bayi Majikan
Malaysia-Nurhaye, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Sarang Burung Besar, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pulang membawa kisah pilu.
Ia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja di Bintulu, Malaysia, terhitung sejak 2015 hingga 2016.
Penganiayaan itu kemudian meninggalkan luka di jari tangan, kepala, bibir, dan punggung. Bahkan, ia pernah disuruh makan kotoran bayi si majikan yang diasuhnya.
"Nurhaye ini juga mengisahkan kalau dia pernah disuruh minum air kloset. Itu kan perbuatan-perbuatan yang menurut kita tidak bisa dibenarkan di negara mana pun," terang Wakil Bupati Sambas Hairiah, Senin (7/8/2017).
Karenanya, Hairiah bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Susi mendampingi Nurhaye melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sambas, Senin (7/8/2017). Abidin, keluarga Nurhaye juga ikut serta.
Kedatangan mereka disambut oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra di ruang kerjanya.
Dari keterangan, Nurhaye diduga sebagai korban perdagangan manusia. Makanya, si majikan berani memperlakukan Nurhaye secara tidak baik.
Pemerintah Kabupaten Sambas telah berupaya menyampaikan kepada masyarakat, agar lebih memilih bekerja di negeri sendiri.
Jika ingin menjadi TKI, disarankan untuk melengkapi dokumen-dokumen resmi. Tujuannya untuk mempermudah memberikan pengawasan dan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri.
Penderitaan Nurhaye tak sampai di situ. Menurut Hairiah, gaji Nurhaye selama bekerja sama sekali belum dibayar oleh majikannya.
Ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap sindikat perdagangan manusia, yang menawarkan bekerja di Malaysia dengan mengiming-imingkan gaji tinggi.
"Yang namanya luar negeri tetaplah negara yang berbeda dengan Indonesia, hukumnya berbeda, juga masyarakatnya berbeda. Apapun yang kita bayangkan, itu tidak sebanding lurus dengan apa yang kita dapat," pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan akan menindaklanjuti laporan korban.
"Kami akan periksa terlebih dahulu, nanti kami mengumpulkan saksi-saksi. Kami akan berkoordinasi, baik dengan BNP2TKI dan Polda Kalimantan Barat, hingga ke Mabes Polri," jelasnya.(*)
Penganiayaan itu kemudian meninggalkan luka di jari tangan, kepala, bibir, dan punggung. Bahkan, ia pernah disuruh makan kotoran bayi si majikan yang diasuhnya.
"Nurhaye ini juga mengisahkan kalau dia pernah disuruh minum air kloset. Itu kan perbuatan-perbuatan yang menurut kita tidak bisa dibenarkan di negara mana pun," terang Wakil Bupati Sambas Hairiah, Senin (7/8/2017).
Karenanya, Hairiah bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Susi mendampingi Nurhaye melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sambas, Senin (7/8/2017). Abidin, keluarga Nurhaye juga ikut serta.
Kedatangan mereka disambut oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra di ruang kerjanya.
Dari keterangan, Nurhaye diduga sebagai korban perdagangan manusia. Makanya, si majikan berani memperlakukan Nurhaye secara tidak baik.
Pemerintah Kabupaten Sambas telah berupaya menyampaikan kepada masyarakat, agar lebih memilih bekerja di negeri sendiri.
Jika ingin menjadi TKI, disarankan untuk melengkapi dokumen-dokumen resmi. Tujuannya untuk mempermudah memberikan pengawasan dan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri.
Penderitaan Nurhaye tak sampai di situ. Menurut Hairiah, gaji Nurhaye selama bekerja sama sekali belum dibayar oleh majikannya.
Ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap sindikat perdagangan manusia, yang menawarkan bekerja di Malaysia dengan mengiming-imingkan gaji tinggi.
"Yang namanya luar negeri tetaplah negara yang berbeda dengan Indonesia, hukumnya berbeda, juga masyarakatnya berbeda. Apapun yang kita bayangkan, itu tidak sebanding lurus dengan apa yang kita dapat," pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan akan menindaklanjuti laporan korban.
"Kami akan periksa terlebih dahulu, nanti kami mengumpulkan saksi-saksi. Kami akan berkoordinasi, baik dengan BNP2TKI dan Polda Kalimantan Barat, hingga ke Mabes Polri," jelasnya.(*)