Tidak Membayar Gaji TKW, Majikan di Singapura di Penjara Selama 12 Bulan dan Denda $ 10.000
Li Jun, seorang warga Singapura, menghadapi 13 tuntutan karena melanggar Ketentuan Ijin Kerja di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.
Dia telah gagal membayar pembantunya, seorang warga negara Myanmar, setiap gaji antara 7 Maret tahun lalu dan 21 Februari tahun ini, yang berjumlah $ 5.700 dalam jumlah tunggakan.
Dia menghadapi denda $ 10.000 dan dipenjara hingga 12 bulan atau keduanya per charge. Kasusnya akan terdengar lagi pada 12 September.