Meninggal Saat Latihan Kerja, Calon TKI Dapat Santunan Rp 85 Juta
Calon TKI asal Lampung, Eni Purwanti, telah meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada suami Eni.
Eni merupakan seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang hendak bekerja di Taiwan. Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Eni menerima santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017.
"Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2017).
Hanif memberikan santunan klaim kepada ahli waris di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Tangerang, hari ini.
Menurut Hanif, risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Oleh karenanya, perlindungan sosial menjadi sangat penting.
Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diterima yakni Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.
Perlindungan TKI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Hanif, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada TKI. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan juga diringankan beban ekonominya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada TKI melalui tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Program ini terdiri atas tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan usai penempatan selama 1 bulan.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk TKI," tutur Agus.
Agus juga mengimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial. Karena bila terjadi risiko yang bisa datang kapan saja tidak membebani keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan berterimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. "Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami," ujar Iwan.
Agus juga mengimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial. Karena bila terjadi risiko yang bisa datang kapan saja tidak membebani keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan berterimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. "Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami," ujar Iwan.