TKI yang Meninggal di Korea Tak Terdaftar Resmi
Korea-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Brebes
menengarai bahwa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Brebes yang dikabarkan
meninggal dunia di Korea Selatan, Agung Purnomo (30) ilegal.
Pasalnya,
dari data Pemkab Brebes tidak terdaftar identitasnya. Namun demikian,
Pemkab Brebes mengaku akan berusaha memulangkan jenazahnya ke kampung
halamannya.
"Kalau dicek dari dokumen nama yang bersangkutan tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Brebes, Zaenudin, kemarin.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak terkait maupun dari keluarganya. Meski demikian, rencana memulangkan almarhum harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pasalnya, itu sudah antar negara, sehingga bukan ranah Dinpernaker untuk memulangkan jenazah. "Kita hanya bisa membantu untuk mengkoordinasikan dengan Kemenlu dalam kepulangan jenazah. Sebab, kewenanganannya ada di Kemenlu," tuturnya. (ded/ism/zul)
"Kalau dicek dari dokumen nama yang bersangkutan tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Brebes, Zaenudin, kemarin.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak terkait maupun dari keluarganya. Meski demikian, rencana memulangkan almarhum harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pasalnya, itu sudah antar negara, sehingga bukan ranah Dinpernaker untuk memulangkan jenazah. "Kita hanya bisa membantu untuk mengkoordinasikan dengan Kemenlu dalam kepulangan jenazah. Sebab, kewenanganannya ada di Kemenlu," tuturnya. (ded/ism/zul)